DPMD Buteng Mulai Sosialisasi Pemilihan BPD 2027, Kebijakan Bupati soal ASN Jadi Sorotan

0
22
Keterangan foto: DPMD Buteng lakukan sosialisasi terkait dengan pemilihan BPD

Buton  Tengah – Sebanyak 34 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 67 desa Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, akan mengakhiri masa jabatan pada 27 Januari 2027.

Menghadapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai menyosialisasikan tahapan pemilihan anggota BPD periode 2027–2035.

Pj Sekretaris Daerah Buton Tengah sekaligus Kepala DPMD, Armin, S.Pd., M.Si., mengatakan sosialisasi dilakukan agar pemerintah desa memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan proses pemilihan.

Saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026), Armin menjelaskan bahwa anggota BPD tersebut telah menjalani masa jabatan enam tahun ditambah perpanjangan dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Tahapan pemilihannya sudah bisa dimulai sejak enam bulan atau paling lambat dua bulan sebelum akhir masa jabatan BPD tersebut,” kata Armin.

Dalam sosialisasi tersebut, DPMD menjelaskan tahapan pemilihan mulai dari pembentukan panitia, penetapan wilayah pemilihan, penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), pendaftaran dan verifikasi calon hingga pemungutan suara dan penetapan anggota terpilih.

Calon anggota BPD harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, bukan perangkat desa, serta berdomisili di wilayah keterwakilannya.

Sementara itu, warga yang memiliki hak pilih minimal berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan terdaftar dalam DPT.

ASN Tidak Diberi Izin Maju sebagai Anggota BPD

Hal lain yang menjadi perhatian dalam sosialisasi adalah persyaratan bagi ASN, termasuk PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD.

Armin menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tanggal 26 Juli 2026, ASN yang ingin maju sebagai calon anggota BPD wajib memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun, khusus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Bupati Azhari telah menyampaikan sikap tidak memberikan izin bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD periode 2027–2035.

Armin menegaskan, secara administratif terdapat perbedaan antara larangan dan tidak memberikan izin.

“Jadi ini bukan larangan, tetapi tidak diizinkan. Kalau larangan harus dimuat dalam Perkada atau Perda. Tetapi kalau tidak diizinkan, cukup disampaikan kepada ASN yang punya niat mencalonkan diri sebagai anggota BPD,” jelasnya.

Setelah pemilihan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada kepala desa untuk diteruskan kepada Bupati melalui camat guna proses peresmian dan pelantikan.

Armin berharap seluruh pemerintah desa segera mempersiapkan tahapan pemilihan agar pergantian anggota BPD periode 2027–2035 berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Laporan : Haris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini