Kajari Natuna Fasilitasi Perdamaian Pelaku Pencurian 20 Dus Keramik di Gereja Batu Hitam

0
153

Bursakota.co.id, Natuna – Kajari Natuna telah memfasilitasi acara perdamaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian keramik sebanyak 20 dus pada Februari 2022 lalu di Gereja Batu Hitam Ranai.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Jalan Pramuka, Kelurahan Bandarsyah, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Jumat (13/5/2022) pagi.

“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan RJ terhadap perkara pencurian,” kata Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar.

Dikatakan Imam, pencurian ini merupakan perkara yang simpel, dengan menimbulkan kerugian bagi korban kurang lebih Rp2,5 juta.

Oleh karena adanya surat edaran jaksa agung muda tahun 2022, tentang pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pidana Melalui RJ, maka Kajari Natuna mencoba melakukan proses perdamaian.

Sesuai keterangan diperoleh, pencurian yang dilakukan oleh saudara RO (19), bersama rekannya dari non sipil, yang dilakukan proses dalam perkara yang terpisah.

“Terhadap tindak lanjut perkara pencurian yang dilakukan rekannya non sipil, sudah kita cek perkara yang dilakukan di POM, ternyata sudah ada perdamaian,” ucap Iman.

Upaya Restroaktive justice ini dilakukan, karena melihat kondisi tersangka RO masih muda, dan belum pernah dihukum.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna sekaligus sebagai Plt Ketua LAM Rodial Hudha, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, Kapolres Kabupaten NatunaAKBP Iwan Ariyandhy, Ketua MUI H. Mustafa Sis, Camat Bunguran Timur Hamid Hasnan, Kasubidum Kejaksaan Negeri Natuna, Rezi Dharmawan, Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Natuna Jimmy Anderson, Pastor selaku korban, keluarga tersangka, orang tua tersangka, tahanan kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna. (bk/rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini