
Bursakota.co.id, Aceh Timur — Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Timur.
Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana, S.H., pada press release di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Rabu, (23/04/2025).
“Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni inisial SB, ES, MA dan BA,”ujar Akbar.
Akbar juga menerangkan jika kasus yang dialami oleh 4 (empat) tersangka tersebut antara lain :
Pertama, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge
Pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus senilai Rp709.361.500,-,
“Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka yakni, SB selaku Pelaksana Kegiatan dan ES Selaku Konsultan Pengawas,”Sebutnya.
Selain itu, berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta hasil audit Inspektorat, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak, serta pelanggaran terhadap standar SNI 2847-2019.
Sejumlah struktur bangunan dinyatakan tidak layak dan membahayakan fungsi dermaga.
“Addendum kontrak yang menurunkan mutu spesifikasi beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang sahih. Kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan ini mencapai Rp156.685.939,50,”terangnya.
Lanjut Akbar, selain Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge, kasus Kedua yakni kasus Dugaan Korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur.
Proyek pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1.762.208.000,-, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
“Kejaksaan menetapkan dua tersangka, yakni, MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK dan BH selaku Penyedia,”Sebutnya.
Selain itu, Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
“Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian pengawasan teknis,”Ujar Akbar.
Selain itu, lanjut Akbar, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tertanggal 30 Desember 2024, ditemukan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 298.419.319,49 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus sembilan belas koma empat puluh sembilan rupiah).
Atas hal tersebut, para tersangka dalam kedua kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, sebagai bagian dari upaya menjamin transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” pungkas Akbar Pramadhana. (Hasbi/Jait)