Kejari Karimun Tetapkan Mantan Marketing BRI Tersangka Korupsi KUR Rp740 Juta

0
21
Keterangan foto: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun didampingi Kasi Intel saat press release penetapan tersangka.

Karimun, bursakota.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan mantan pegawai pemasaran (marketing) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Balai Karimun berinisial VS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Kasus penyaluran kredit fiktif ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp740 juta.

Kasus korupsi yang berlangsung sepanjang rentang tahun 2017 hingga 2019 tersebut dilakukan tersangka VS saat masih aktif menjadi karyawan BRI.

Dalam menjalankan aksinya, VS dibantu dua orang calo berinisial J dan H yang bertugas mencari calon nasabah.

“Untuk tersangka J dan H saat ini masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri ke luar daerah,” ujar Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, melalui Kasi Intel Andreansyah Pahlevi, Rabu (14/10/2026) kemarin.

Andreansyah menjelaskan, terdapat 30 nasabah yang dicatatkan sebagai penerima program KUR Mikro fiktif tersebut. Padahal, para nasabah itu tidak memiliki usaha dan identitas kependudukan (KTP) mereka tidak sesuai dengan domisili. Tersangka VS juga tidak pernah melakukan proses survei kelayakan ke lapangan.

Setelah pengajuan disetujui pimpinan dan dana KUR cair ke rekening nasabah, VS meminta J dan H mengumpulkan buku tabungan beserta kartu ATM penerima untuk mencairkan uang tersebut. Setiap nasabah dicatat menerima pencairan berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik Kejari Karimun telah memeriksa 45 orang saksi, dua saksi ahli, serta menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini