Kejari Kepulauan Anambas Bentuk Tim PAKEM untuk Cegah Konflik Sosial Berbasis Aliran Kepercayaan

0
37
Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas bentuk Tim Pengawasan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) tingkat Kabupaten tahu 2025, Kamis (15/05/2025).

Bursakota.co.id, Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas bentuk Tim Pengawasan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) tingkat Kabupaten tahu 2025, Kamis (15/05/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, mengatakan kegiatan yang di laksanakan pada hari ini merupakan rapat pertama dalam pembentukan Tim Koordinator PAKEM.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergi antar lembaga dalam rangka mencegah potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat penyebaran aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang dari norma dan ketentuan yang berlaku.

“Karena sebelumnya di sini Cabang dari Natuna, nah karena kita sekarang sudah menjadi Kejaksaan maka perlunya kita bersama untuk melaksanakan pengawasan dalam upaya pencegahan dini dalam penyimpangan Aliran Kepercayaan,” jelas.

Lanjutnya yang mana nantinya Tim PAKEM ini akan melelakuan pengawasan terhadap ajaran atau Aliran kepercayaan masyarakat keagamaan yang meresahkan merasakan dengan indikaksi menyimpangan sehingga menimbulkan dampak rasa kebencian terhadap masyarakat serta mengganggu kerunan antar umat beragama.

“Sehingga pada prinsipnya tujuan utamanya Tim PAKEM ini bertujuan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dan mencegah terjadinya konflik sosial,” lanjutnya Kajari Kepulauan Anambas itu.

“Adapun nanti kesetariatnya berada di kantor Kejaksaan Negeri Kepulaua Anambas, dan itu salah satu kenapa Tim PAKEM ini Harus di bentuk,” tambah Budhi Purwanto.

Adapun yang terlibat dalam Tim PAKEM itu sendri terdiri dari Pemerintah daerah yaitu Bakesbangpol, TNI-POLRI, Kemenag Anambas, serta tokoh dari Masyarakat.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini