Gubernur Kepri Ingatkan Kepala Daerah Perkuat Penanganan di Desa dan Kelurahan

0
18
Gubernur Kepri yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kepri, Ansar Ahmad saat diwawancarai awak media. foto (Kristanto)

Bursakota.co.id, Kepri – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE MM akhirnya kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 570/SET-STC19/VIII/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 di Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu.

Yangmana, dalam surat edarannya tersebut, Gubernur Provinsi Kepri kembali mengingat seluruh kepala daerah baik itu Bupati/Walikota se Provinsi Kepri untuk terus memperkuat penangan di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

“Menetapkan PPKM Level 3 (tiga) pada wilayah Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Ansar.

Sehingga dengan masih berada di level 3, seluruh kabupaten kota se Provinsi Kepri diharapkan memperpanjang ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 yang berlaku sebelumnya.

“Seperti pelaksanaan pembelajaran melalui sistem daring, penundaan pembelajaran tatap muka dan berbagai ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat lainnya,” jelas Ansar.

Selain itu, lanjut Ansar ia meminta Bupati Walikota untuk dapat mendorong penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan/RT/RW.

“Memberikan dukungan pelaksanaan PPKM hingga tingkat Rukun Tetangga dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga tidak mampu yang melakukan karantina,” ujar Ansar.

Ansar juga mengharapkan agar Bupati dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

“Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM akibat Pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD,” tegas Ansar

Serta Bupati/Wali Kota memberikan laporan pelaksanaan PPKM kepada Gubernur baik itu terkait pelaksanaan PPKM, pembentukan posko serta pelaksanaan posko di lingkungan RT / Kelurahan.

“Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 s.d. 6 September 2021,” tambah Ansar lagi.***(Kristanto)

Editor: Paturrahman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini