
Natuna — Upaya mempercepat kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan tempat ibadah di Kabupaten Natuna kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Natuna resmi menjalin sinergi dengan Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Natuna melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (2/4/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, bersama Plh. Kepala Kemenag Natuna, Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Natuna, Amir Nugroho, di Aula Kejari Natuna.
Dalam keterangannya, Erwin menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mencegah potensi konflik hukum terhadap aset keagamaan.
“Kami ingin memastikan seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah di Natuna memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegas Erwin.
Ia menjelaskan, Kejaksaan sebagai pengacara negara akan berperan aktif memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, guna mengawal proses sertifikasi hingga tuntas.
Kerja sama ini mencakup inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf, pertukaran data lintas instansi, percepatan sertifikasi, serta mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa sinergi ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional dalam penataan aset dan reformasi agraria.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya besar menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan seluruh aset keagamaan di Natuna dapat terlindungi secara hukum, sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di daerah.
Editor : Papi












