Kejari Natuna Musnahkan Barang Bukti dari 14 Perkara, 9,6 Gram Sabu hingga Puluhan Barang Bukti Lainnya

0
36
FOTO : Pemusnahan barang bukti Narkotika dengan cara di blender dilarutkan dalam air

Natuna, Bursakota.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis (03/09).

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan langsung oleh Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Kepala Pengadikan Negeri Natuna, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Natuna.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.Hmengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, pelaksanaan pemusnahan juga mengacu pada ketentuan Pasal 342 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan ini tidak semata-mata merupakan kegiatan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Erwin.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun berpotensi disalahgunakan di kemudian hari.

Berasal dari 14 Perkara

Erwin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Secara keseluruhan, barang bukti tersebut berasal dari 14 perkara, yang terdiri atas perkara narkotika, pencurian, penipuan dan persetubuhan.

Untuk perkara narkotika, terdapat 8 perkara dengan barang bukti berupa:

9,6 gram narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender;

171 item barang bukti, dimusnahkan dengan cara dibakar; dan

1 item barang bukti, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Selanjutnya, perkara pencurian sebanyak satu perkara, terdiri atas 11 item barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan 1 item dimusnahkan menggunakan gerinda.

Untuk perkara penipuan, terdapat satu perkara dengan 31 item barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, untuk perkara persetubuhan terdapat tiga perkara dengan barang bukti berupa 37 item yang dimusnahkan dengan cara dibakar serta 1 item yang dimusnahkan menggunakan gerinda.

Erwin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini konsisten mendukung dan mengawal proses penegakan hukum di Kabupaten Natuna.

Ia berharap pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Natuna pada hari ini secara resmi kita laksanakan,” kata Erwin.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Kejari Natuna dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini