
Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Rabu (13/8/2025), dihadiri jajaran pejabat kedua instansi serta perwakilan 11 UPT Kementerian Perhubungan se-Kepri.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di bidang transportasi laut serta pelayanan kepelabuhanan.
“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis menjadi pondasi penting agar setiap kebijakan kami berada di koridor hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen nyata untuk melindungi kepentingan negara.
“Kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana, tapi juga memiliki peran di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mencegah potensi masalah hukum yang dapat merugikan keuangan atau kekayaan negara,” jelasnya.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas SDM, hingga upaya pencegahan penyimpangan di sektor kemaritiman, khususnya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang menjadi simpul penting jalur pelayaran internasional.
Acara ditutup dengan pertukaran cenderamata, foto bersama, dan ramah tamah. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, kelancaran arus logistik, serta pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kepulauan Riau.
Editor : Papi