Bursakota.co.id, Anambas – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Polsek Siantan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dalam kondisi rusak berat dan tidak dipergunakan lagi, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kamis (12/05/2022),
Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas, Erizal Abdullah, menjelasakan, bahwa pemusnahan barang tersebut merupakan barang-barang kantor dengan kondisi rusak berat dan tidak dipergunakan lagi, dan proses pemusnahan BMN tersebut telah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama sebagai barang kantor yang telah kadaluarsa atau habis masa berlakunya.
“BMN ini tahun 2010 dan di bawah rata-rata tahun 2014, jadi dari pada jadi sampah dan menumpuk di kantor maka kita lakukan pemusnahan,” jelasnya.
Kemudian dirinya juga menyebutkan, terkait dengan administrasi pemusnahan BMN, akan dilakukan dengan penandatanganan berita acara secara bersama-sama setelah proses pemusnahan selesai.
“Setelah ini, kita bersama akan melakukan kegiatan pemusnahan dan yang terakhir penandatanganan berita acara pemusnahan,” sebut Erizal.
Adapun jenis BMN yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu terdiri dari meja sebanyak 49 unit, kursi besi sebanyak 21 unit, kursi kayu sebanyak 2 unit, bangku panjang sebanya 1 unit, kursi fiber glas atau plastik sebanyak 20 unit, lemari plastik sebanyak 1 unit, kipas angin sebanyak 3 unit, monografi sebanyak 1645 pcs, bola kaki sebanyak 2 pcs, bola basket sebanyak 1 pcs, alat badminton sebannyak 5 pcs, alat volley sebanyak 1 pcs, kursi kayu sebanyak 80 unit, Meja kayu sebanyak 40 unit. (Jun).