KIP Aceh Timur Diduga Korupsi Honor PPS

0
86
Ket Foto : Ilustrasi

Bursakota.co.id, Aceh Timur — Miris, hingga kini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur belum juga melunasi honor Petugas Pemungutan Suara (PPS), padahal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berakhir, bahkan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur telah resmi dilantik pada 19 Maret 2025 lalu.

Namun, sangat disayangkan hingga kini honor PPS dari seluruh gampong di Aceh Timur belum juga cair.

Seharusnya, pada Februari 2025 lalu, KIP sudah membayarkan honor kepada PPS dengan total anggaran mencapai Rp22.623.300.000. Angka ini dihitung berdasarkan jumlah gampong di Aceh Timur yang mencapai 513 gampong, tersebar di 24 kecamatan.

Masing-masing gampong memiliki enam orang petugas PPS, terdiri dari tiga anggota dan tiga orang sekretariat, sehingga total petugas PPS yang bekerja dalam Pilkada 2024 mencapai 3.078 orang.

Adapun rincian honor per bulan untuk masing-masing petugas adalah:

Ketua PPS: Rp1.500.000

Anggota PPS (2 orang): Rp1.300.000 per orang

Ketua Sekretariat: Rp1.150.000

Anggota Sekretariat (2 orang): Rp1.050.000 per orang

Seorang petugas PPS dari Kecamatan Julok menjelaskan, setiap gampong berhak menerima total honor sebesar Rp7.350.000 untuk bulan Februari 2025. Namun, hingga kini honor tersebut belum dibayarkan.

“Kami punya honor satu bulan yang belum dibayar, yaitu bulan Februari. Satu PPS itu enam orang, berarti satu gampong seharusnya menerima Rp7.350.000,” ujarnya, Sabtu 25 April 2025.

Ia pun meminta KIP Aceh Timur segera melunasi tunggakan honor tersebut.

“KIP harus membayar semua honor petugas PPS di Aceh Timur. Kalau tidak, lalu ke mana uang tersebut? Ini kejahatan namanya. Aneh sekali kinerja penyelenggara pemilu. Bupati terpilih juga harus bertanggung jawab menyelesaikan ini, karena sudah menjadi bagian dari tanggung jawab jabatannya,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Timur, Yusri, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa hingga saat ini anggaran untuk pembayaran honor PPS belum tersedia.

“Hana peng le, dan dari Pemda hana dijok lom. Nyan leubeh jelas tanyakan ke sekretaris, karena sekretaris itu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” ungkap Yusri singkat.(Has)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini