Bursakota.co.id, Anambas – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Siantan Selatan Tahun 2019, Kini Masuk babak baru dengan Bertambahnya Satu Tersangka, Selasa, (21/01/2025).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka yaitu BS yang merupakan pensiunan PNS yang pernah bertugas di Dinkes Anambas Kamis (09/01) lalu. Dengan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp. 880.403.114,00.
Berselang lebih kurang 2 minggu Kajari Kepulauan Anambas, kembali menetapkan satu orang tersangka, yang mana dalam penetapan tersangka tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Tanjungpinang.
Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto menyebutkan, dalam penatapan tersangka terkait dugaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019 itu telah bertambah satu orang tersangka yang mana tersangka tersebut merupakan dari penyedia CV. Samudera Jaya Perkasa.
“Tersangka itu Inisialnya JI (33) yang merupakan juga Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, penetapan JI berdasarkan atas dasar surat perintah penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Nomor: PRINT–32/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Di mana JI selaku penyedia sekaligus kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,-
Untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, yang berada di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Tersangka JI telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30% kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak,” jelasnya.
Di jelasnya kembali, JI telah mengajukan pembayaran termin secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termyn 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25 persen dari jumlah uang muka yang diterima Penyedia Pekerjaan Konstruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termin selanjutnya.
Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
“Berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 persen sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam Daftar Hitam/Blacklist,” jelas Kajari Kepulauan Anambas itu.
“Namun setelah pemutusan kontrak dari PPK tersangka JI tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya,” tambahnya.
Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto mengatakan, untuk saat ini tersangka JI telah di tahan selama 20 hari di rutan kelas I Tanjungpinang. JI Disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan surat Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor PRINT-33 /l.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, kita telah melakukan penahan terhadap tersangka,” ucapnya.(BK/Jun).