
Natuna – Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA) melaksanakan pengamanan aset negara berupa tanah seluas 241.296 meter persegi di Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (23/4/2026).
Aset tersebut merupakan lahan eks landasan Jepang yang secara administratif berada dalam penguasaan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia cq TNI Angkatan Udara, serta telah memiliki sertifikat hak pakai yang terdigitalisasi.
Rincian aset meliputi SHP Nomor 00090 Tahun 2017 seluas 144.396 meter persegi di Desa Subi dan SHP Nomor 00034 Tahun 2021 seluas 96.900 meter persegi di Desa Terayak.
Komandan Lanud Raden Sadjad Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi, S.E., M.M., M.Han., memimpin langsung kegiatan peninjauan plang dan patok tanah sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara.
Kegiatan ini turut didampingi Camat Subi H. Syarifuddin, S.Ag., M.A., Kepala Dinas Logistik Lanud RSA Kolonel Kal Julianto, S.T., M.I.Pol., serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Turut hadir Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Ady Dharmawan, S.IP., P.S.C., Kepala Kantor SAR Natuna Abdul Rahman, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., Kepala BMKG Ranai Rafael Alesandro Marbun, S.Tr., serta Kepala RRI Ranai Vespa Krisnawathy, S.Pd., M.Si.
Pelaksanaan pengamanan melibatkan personel Lanud RSA dari unsur Fasilitas Instalasi (Fasint), Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau), Intelijen, serta dukungan masyarakat setempat.
Pengamanan ini menjadi bagian komitmen Lanud RSA dalam menjaga aset negara serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Papi












