
Natuna – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna resmi memperpanjang masa libur semester genap bagi siswa dan tenaga pendidik.
Perpanjangan libur tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.11.13/1014/DISDIKBUD-UP3/VII/2025 tentang Revisi Libur Semester Genap dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam surat tertanggal 11 Juli 2025 itu disebutkan, libur semester genap yang semula berakhir pada 11 Juli 2025 diperpanjang hingga 18 Juli 2025. Akibatnya, hari pertama masuk sekolah yang semula dijadwalkan pada 14 Juli 2025 diundur menjadi 21 Juli 2025.
Selain itu, jadwal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga mengalami perubahan. Untuk jenjang TK dan SD, MPLS akan berlangsung pada 21 Juli hingga 1 Agustus 2025. Sedangkan untuk jenjang SMP akan dilaksanakan pada 21 hingga 23 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Hendra Kusuma, dalam surat edaran tersebut meminta Kepala Satuan Pendidikan dan tenaga kependidikan untuk memperhatikan perubahan jadwal ini. Khusus kepala sekolah dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa meskipun libur diperpanjang.
Berikut ringkasan revisi jadwal libur dan MPLS di Natuna:
1. Libur Semester Genap semula: 30 Juni – 11 Juli 2025 Perubahan: 30 Juni – 18 Juli 2025
2. Hari Pertama Masuk Sekolah semula: 14 Juli 2025, Prubahan: 21 Juli 2025.
3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), TK dan SD: 21 Juli – 1 Agustus 2025, SMP: 21 – 23 Juli 2025.
Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan di Natuna dapat menyesuaikan jadwal terbaru ini demi kelancaran proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2025/2026. (Bk/Dika)
















