Bursakota.co.id, Aceh Timur – Praktik pungutan liar (pungli) sewa lapak Pasar Malam oleh Event Organizer (EO) kembali menuai sorotan. Senin, (14/04/2025).
Sejumlah pihak, termasuk penggiat sosial, Wen Kopral dan pemerhati pembangunan, Munawir Sazli, mengecam keras tindakan oknum EO yang mematok biaya sewa lapak hingga jutaan rupiah, memberatkan pedagang kecil.
EO yang diduga dikendalikan oleh mantan ajudan Pj Bupati Aceh Timur ini hanya menyetor Rp. 22 juta ke kas daerah, namun menarik biaya sewa lapak Rp1–3 juta per pedagang, belum termasuk wahana hiburan lainnya. Akibatnya, banyak pedagang kecil merugi.
Wen Kopral menyebut praktik ini sebagai bentuk “penjajahan di negeri sendiri” dan mendesak pihak berwenang, khususnya Polres Aceh Timur, segera mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.
Hal senada disampaikan Munawir Sazli yang meminta Bupati Aceh Timur dan Kapolres agar bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat. Ia berharap sisa dana sewa yang tidak wajar bisa dikembalikan kepada pedagang.(Hasbi)