Oleh : [Redaksi Bursakota]
Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) di Kabupaten Natuna pada dasarnya bertujuan mulia: membantu percepatan pelaksanaan program prioritas kepala daerah. Namun, dalam praktiknya, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa peran TPPD justru berpotensi tumpang tindih dengan tugas-tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lebih jauh lagi, keberadaan TPPD dikhawatirkan mengandung muatan konflik kepentingan hingga mengambil alih peran struktural pemerintahan.
Untuk menilai kekhawatiran ini, perlu dianalisis secara kritis sembilan fungsi utama TPPD dan bagaimana kaitannya dengan tiga pilar tugas pemerintahan daerah, yakni pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.
1. Koordinasi Program APBD, APBN, dan CSR
Fungsi: a
Secara normatif, tugas ini sejalan dengan fungsi pembangunan. Namun, di sisi teknis, koordinasi anggaran lintas sumber seharusnya menjadi ranah OPD teknis seperti Bappeda atau Bagian Perekonomian. Jika TPPD ikut mengambil peran tersebut secara aktif, maka muncul kesan tumpang tindih dan dapat mengganggu sistem birokrasi yang sudah ada.
2. Pengkajian, Analisis, dan Saran terhadap Kebijakan Bupati
Fungsi: b
Ini adalah fungsi strategis yang sangat sensitif. Dalam kerangka pemberdayaan pemerintahan, OPD memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan data dan pengalaman teknis. Kehadiran TPPD dengan fungsi serupa dapat memicu dualisme kepemimpinan administratif dan melemahkan otoritas struktural dinas.
3. Evaluasi dan Pemantauan Kebijakan Bupati
Fungsi: c & f
Pemantauan dan evaluasi biasanya dilakukan oleh inspektorat daerah atau lembaga pengawasan internal lainnya. Jika TPPD melakukan fungsi ini tanpa batasan yang jelas, maka bisa memicu ketegangan internal karena dianggap “mengawasi OPD” tanpa dasar struktural.
4. Menampung Aspirasi Masyarakat
Fungsi: d
Meskipun ini bagian dari pelayanan publik, perangkat daerah seperti Diskominfo atau bagian pelayanan terpadu sudah memiliki mekanisme untuk itu. Penumpukan fungsi ini di TPPD justru berisiko memotong jalur komunikasi formal pemerintahan.
5. Pendampingan Program Prioritas Kepala Daerah
Fungsi: e & g
Inilah titik paling krusial. Fungsi pendampingan seharusnya bersifat membantu, bukan menggantikan. Namun di lapangan, sering terdengar kabar bahwa TPPD “masuk terlalu dalam” dalam pelaksanaan program. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa TPPD memiliki kekuasaan yang melebihi OPD, bahkan seolah menjadi “tim bayangan” yang mendikte jalannya pemerintahan.
6. Menjalankan Tugas Khusus dari Bupati dan Wakil Bupati
Fungsi: h
Tugas ini membuka ruang interpretasi yang luas. Tanpa kerangka kerja yang transparan, TPPD bisa menjadi alat politik atau biro pribadi kepala daerah, sehingga menimbulkan kecemburuan struktural dan kesan adanya konflik kepentingan.
7. Pelaporan kepada Bupati
Fungsi: i
Walaupun pelaporan merupakan mekanisme kontrol, jika TPPD hanya bertanggung jawab secara vertikal tanpa koordinasi dengan OPD, maka potensi disharmoni akan semakin besar.
Kesimpulan: Diperlukan Batasan yang Tegas
Mengacu pada tiga fungsi pemerintahan daerah — pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan — TPPD berperan pada seluruh aspek tersebut. Namun, ketidaktegasan dalam batas peran antara TPPD dan OPD bisa berdampak pada ketidakefektifan pemerintahan.
TPPD tidak seharusnya menjadi lembaga yang menyaingi, apalagi menggantikan fungsi OPD. Sebaliknya, perannya harus bersifat suportif, konsultatif, dan terbatas dalam ruang lingkup yang ditentukan secara eksplisit.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Natuna menyusun regulasi pengatur peran TPPD yang jelas dan transparan, agar keberadaannya tidak menimbulkan resistensi birokrasi dan tetap mendukung tujuan utamanya: percepatan pembangunan yang terstruktur dan berkelanjutan.