Pemkab Anambas Raih Predikat “Informatif” pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025

0
22
FOTO : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Pemkab) kembali menorehkan prestasi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).

Bursakota.co.id,Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Pemkab) kembali menorehkan prestasi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).

Tahun ini, Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66 dan menempati peringkat ke-5 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025, urutan peringkat kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Bintan – Informatif (98,83)
2. Kota Tanjungpinang – Informatif (97,68)
3. Kota Batam – Informatif (97,65)
4. Kabupaten Lingga – Informatif (96,83)
5. Kabupaten Kepulauan Anambas – Informatif (94,66)
6. Kabupaten Karimun – Informatif (92,41)
7. Kabupaten Natuna – Tidak Informatif (37,1)

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini. Ini adalah hasil dari kerja bersama, dan saya bangga atas capaian ini,” ujar Bupati Aneng.

Ia menegaskan bahwa prestasi tersebut bukan merupakan akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan mutu keterbukaan informasi publik di berbagai sektor pemerintahan.

“Ke depan, kita harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kembali nilai keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses. Pemerintah harus terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Dengan diraihnya predikat Informatif, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik). Upaya tersebut mencakup peningkatan kapasitas aparatur serta pengembangan inovasi layanan informasi publik yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini