Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas scara resmi menghapus status Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (17/01/2025).
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar bahwa Penghapusan PTT Pemkab Anambas tersebut berdasarkan dari pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 serta di susul dengan terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Kepulauan Anambas No 853 tahun 2024 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Anambas.
Dirinya menjelaskan penghapus status honorer atau PTT adalah tindaklanjut dari aturan pemerintah dalam penataan pegawai non ASN 2025.
“Ini penegasan administrasi bahwa tidak ada lagi penerimaan atau status honorer di tahun 2025, dilingkungan kita (Pemkab Anambas),” ucapnya
“Jadi ini bukan pemberhentian, melainkan untuk penataan non ASN atau honorer yang nantinya akan dialihkan pada status pegawai ASN yakni PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Dikatakannya, dalam penataan tersebut harus mengikuti seleksi terlebih dahulu, dan harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah.
“Syarat PPPK itukan harus punya ijazah pendidikan minimal SD dan usia belum diatas 57 tahun,” katanya.
Kemudian dijelaskannya kembali untuk yang telah mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan tidak lulus tahap admistrasi maupun yang tak lulus PPPK tahap 1 dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
“Mereka juga mesti terdaftar di data BKN. nantinya akan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu,” terangnya.
Sementara itu terkait dengan adanya peralihan PPPK Paruh Waktu, pihaknya mengaku belum menerima dan masih menunggu aturan teknis dari pusat.
“Kan isunya kerjanya hanya setengah hari saja, terus ada lagi katanya bekerja saat dipanggil saja, tapi kan yang pastinya belum ada. Kami masih tunggu sekalian teknis penganggaran gaji dan penghitungannya seperti apa,” ungkap Sahtiar.
meskipun status honorer telah dihapus, para Non ASN tersebut masih tetap bekerja di lingkungan Pemkab Anambas, dengan aktifnya bekerja tentunya Pemkab Anambas memastikan akan membayar gaji sampai di angkatnya menjadi PPPK dan PNS, sebagai mana sesuai dengan dipertegas oleh Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 pertanggal 12 Desember 2024.
“Untuk penggajian pasti diberikan karena itu sudah arahan pusat, dan masih menunggu pedoman petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” jelasnya.
“Kami hampir rutin rapat zoom meeting dengan gubernur dan beberapa kabupaten/kota, sama-sama masih menunggu aturannya,” tambah Sahtiar.
Terakhir dirinya meminta kepada pegawai non ASN untuk tetap masuk bekerja agar nantinya dapat menjadi dasar pemberian gaji jika aturan sudah final. Mengingat proses penyelenggara roda pemerintahan keberadaan para Non ASN tersebut sangat membantu tentunya dalam memberikan pelayanan publik.
“Kalau ada yang bolong-bolong itu ada aturan disiplin pemotongannya. Tapi kalau misal sebulan tak masuk, ya macam mana mau diberikan. Kan ini dasarnya, apalagi mereka tak ada SK,”harapnya.(BK/Jun).