Pemkab Lima Puluh Kota Dukungan Inovasi Kejati Sumbar

0
64
Foto : Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin saat bersama Kejati Sumbar, Asnawi.

Bursakota.co.id, Lima puluh Kota – Sebagai upaya menerapkan keadilan restoratif di tengah masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) meluncurkan inovasi yang mengusung program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Plus disingkat “RJ Plus” atau dengan nama lain Rajo Labiah bagi pelaku tindak pidana ringan di Sumbar. Diluncurkan di Istana Gubernuran, Senin (20/11/2023) sore.

Peluncuran RJ Plus dibarengi dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejati Sumbar dengan Pemprov, Badan Amil Zakat Nasional Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Rumah Sakit H B Saanin Padang, dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota terhadap inovasi Kejati Sumbar, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin, tampak hadir didampingi Kepala Kesbangpol, Joni Amir.

Gubernur Mahyeldi menyambut baik program RJ Plus yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. Bersifat kolaboratif, ia menilai inovasi ini sungguh luar biasa dengan memperlihatkan tekad positif Kejaksaan dalam memperbaiki sistim peradilan.

Ia berharap dengan program tersebut masyarakat yang terjerat kasus pidana ringan bisa mendapatkan keadilan.

“Program ini merupakan inovasi luar biasa yang mampu meramu serta memberdayakan segala potensi yang ada untuk membina warga, saya pesankan kepada sekretaris provinsi dan daerah agar melakukan penguatan dan sosialisasi sesegara mungkin,” sebut Mahyeldi.

Ia menambahkan, tren angka kejahatan di Sumbar dalam tiga tahun terakhir mencapai 10.000 kasus, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga harus terus ditekan salah satunya melalui inovasi Rajo Labiah.

Dalam kesempatan itu, Kajati Sumbar Asnawi dalam sambutannya mengatakan, Program Rajo Labiah ini, para terdakwa atau pelaku kejahatan tidak hanya dihentikan penuntutannya, Namun, juga memperoleh akses keterampilan dan bantuan.

“Jadi kami saling bersinergi dengan instansi lain guna mendukung program RJ Plus ini agar subjek penerima program RJ mendapatkan akses pelatihan kerja, bantuan, serta rehabilitasi (bagi perkara narkotika),” ucapnya.

Asnawi menjelaskan keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu di penjara.

“Beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian RJ adalah Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba,” jelasnya.

Asnawi mengungkapkan, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.

“Ya untuk tahap awal program RJ Plus akan diterapkan di Padang, dan secara bertahap akan diterapkan di daerah lain yang ada di Sumbar.

Sementara itu, Bupati Safaruddin setelah launching program Rajo Labiah menyambut dengan antusias inovasi yang diluncurkan oleh Kejati Sumbar.

“Inovasi ini dinilai strategis dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan melibatkan Niniak Mamak, sehingga akan mengintervensi angka kriminal yang marak terjadi akhir-akhir ini,” terang Safaruddin.

Pihaknya berharap, pasca penandatangan MoU di tingkat provinsi, program Rajo Labiah diharapkan dapat dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota di Sumbar. (Warman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini