
Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rabu (28/1/2026).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin, bertempat di Ruang Rapat Balairung Raja Ali Kelana, Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Gubernur Ansar menyampaikan bahwa sebagai provinsi berciri kepulauan yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga, Kepri menghadapi tantangan tersendiri dalam pengembangan dan pemantapan penggunaan bahasa Indonesia.
Namun demikian, ia optimistis penandatanganan nota kesepakatan tersebut, ditambah dengan pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, akan membawa dampak positif bagi kualitas penggunaan bahasa Indonesia di Kepri.
“Sebagai daerah tempat lahirnya bahasa Indonesia, masyarakat Kepri harus mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar,” ujar Ansar.
Menurutnya, kondisi masyarakat Kepri yang heterogen dengan latar belakang budaya dan bahasa yang beragam menjadikan bahasa Indonesia sebagai perekat utama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Bahasa Indonesia adalah perekat utama kita dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, penggunaannya wajib terus disosialisasikan dan digalakkan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar juga menginisiasi keterlibatan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau dalam program Kesbangpol Masuk Sekolah (KEMAS). Melalui program ini, Kantor Bahasa diharapkan dapat langsung memberikan edukasi dan sosialisasi penggunaan bahasa Indonesia kepada pelajar di Kepri.
Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Dikukuhkan
Selain penandatanganan nota kesepakatan, Gubernur Ansar turut mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Pembentukan tim ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, yang hadir bersama Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo, mengapresiasi langkah cepat dan proaktif Pemprov Kepri dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam pembinaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tim pengawasan ini nantinya juga harus fokus pada penggunaan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik,” ujar Hafidz.
Menurutnya, posisi geografis Kepri yang bersinggungan langsung dengan negara tetangga menjadikan penguatan bahasa Indonesia sebagai kebutuhan strategis yang memerlukan kerja sama lintas sektor.
“Momentum hari ini harus dimanfaatkan untuk semakin memantapkan penggunaan bahasa Indonesia di Kepri,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2026 akan mendistribusikan buku-buku bacaan berkualitas ke sekolah-sekolah di Kepri. Langkah ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sejak dini.
Tidak hanya itu, Hafidz Muksin juga mengapresiasi langkah Pemprov Kepri yang telah menghibahkan lahan untuk pembangunan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Ia menilai hibah lahan tersebut sangat membantu Badan Bahasa dalam mengusulkan pendanaan APBN untuk pembangunan kantor dimaksud.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Gubernur Kepri atas hibah lahan ini. Ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat literasi dan pembinaan bahasa di Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Editor : Papi












