Peringati Hari Jadi ke-16, Pemkab Anambas Gelar Seminar Kebangsaan

0
26
Ket Foto : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggerlar Seminar Kebangsaan dengan menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu DR. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., Seni (24/06/2024).

Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggerlar Seminar Kebangsaan dengan menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu DR. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., Seni (24/06/2024).

Giat yang berlangsung di Aula Prof M. Zen Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jl. Raja Haji Fisabilillah, Kecamatan Siantan, Pasir Peti itu dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas yang Ke 16 Tahun.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menyampaikan atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan terimakasih telah hadir di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Izin saya mewakili pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran bapak berserta istri dan para rombongan bertepatan pada hari ini yaitu hari jadi daerah kami ini tepatnya 16 tahun,” ucap Haris.

“Semoga bapak dan para rombongan menikmati keindahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan kami juga berharap setalah bapak dan para rombongan kembali dari sini dapat menceritakan tentang keindahan anambas kepada rekan-rekan yang di luar sana,” tambahnya.

Haris mengatakan seminar Kebangsaan tersebut mengusung tema “Peran Makamah Konstitusi dalam mengawal demokrasi”

Pada kesempatan itu secara khusus dirinya juga mengajak seluruh para peserta untuk selalu bersyukur atas rahmat allah SWT yang telah di limpahkan kepada dirinya serta para peserta hingga bisa hadir bersama-sama untuk mengikuti seminar kebangsaan yang di selenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Marilah kita bersyukur kepada allah swt, yang mana pada 16 tahun yang silam tepatnya pada tahun 2008 kabupaten Kepulauan Anambas ini dibentuk dan di sahkan dengan undang-undang nomor 33 tahun 2008 tentang terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas dari Provinsi Kepulauan Riau,” tuturnya.

Dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu DR. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., Bupati Kepulauan Anambas menitipkan beberapa kendala yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas salah satunya tenteng wilayah konservasi.

Haris berharap wilayah konservasi bisa di pertimbangkan kembali dalam untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas mengingat Anambas lebih dominan wilayah laut ketimbang dengan darat, serta wisata merupakan salah satu andalan yang di milik oleh Anambas.

“Saat ini Anambas yang pulau-pulau kecil telah dijadikan oleh kementrian terkait telah di tetapkan sebagai wilayah konservasi, dengan ditetapkan wilayah konservasi disana tentunya ini akan menjadi kendala juga dalam pertumbuhan-pertumbuhan baik di sektor perikanan dan pariwisata itu sangat terhambat,” jelasnya.

“Oleh karena itu saya kira untuk Anambas bisa diberikan ruang bagaimana caranya agar pertumbuhan itu bisa dijalankan,” pinta Bupati Abdul Haris.

Kemudian acara dilanjutkan dengan seminar kebangsaan yang di moderator kan oleh sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini