
Buton Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan fiskal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terhadap dinamika pendapatan, belanja, dan kebutuhan pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, S.Sos., MBA., menyampaikan kerangka fiskal daerah yang tertuang dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.
Berdasarkan pemaparan pemerintah daerah, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp532.865.256.383.
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp576.381.075.593,35. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja atau defisit sebesar Rp43.515.819.210,35.
Defisit tersebut akan ditutup melalui komponen pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp43.515.819.210,35. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah tercatat nihil.
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 disusun sebagai respons terhadap berbagai perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan tahun anggaran.
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan sejumlah kebutuhan pembangunan yang dinilai mendesak dan strategis.
Bupati Muhammad Adios berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga meminta DPRD memberikan masukan, kritik yang konstruktif serta dukungan selama proses pembahasan dokumen perubahan KUA-PPAS tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar kesepakatan anggaran yang nantinya dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi serta kepentingan masyarakat Buton Selatan.
“Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Buton Selatan,” demikian poin yang disampaikan dalam pemaparan pemerintah daerah.
Penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA-PPAS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah rapat paripurna, pembahasan dokumen akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buton Selatan.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS sebelum ditetapkan sebagai kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dan DPRD.
Kesepakatan itu kemudian akan menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung secara transparan, partisipatif dan tepat waktu sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat segera direalisasikan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buton Selatan.
Laporan : Haris












