PLN UID Riau dan Kepri Gandeng Kejaksaan Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Negara

0
13
FOTO : Manager Rully Agus Widanarto (kiri) saat melakukan serah terima nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja SH MH (kanan) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Batam – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau melalui PLN UP3 Tanjungpinang menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan yang berlangsung di Wyndham Panbil, Senin (11/05/2026) itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso beserta jajaran, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono beserta jajaran, serta Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto.

General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono mengatakan, kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis perusahaan.

“Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mendukung PLN melalui pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan berjalan optimal.

“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan akan terus mendukung PLN dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto menambahkan bahwa kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau, khususnya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum dan perlindungan aset negara.

“Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin solid sehingga dapat mendukung kelancaran operasional perusahaan serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” ujarnya.

Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

Sinergi ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini