Bursakota.co.id, Natuna – Seorang pria paruh baya berinisial S (50) di Natuna harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi akibat menyetubuhi keponakannya.
Mirisnya, korban masih berusia kurang lebih 14 tahun atau di bawah umur.
Tindak pidana asusila yang dilakukan S terbongkar setelah ibu korban curiga dengan kondisi putrinya yang tidak datang bulan.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony mengungkap, kecurigaan ibu korban berakhir dengan pemeriksaan tes kehamilan terhadap anaknya.
Dari hasil tes tersebut didapati bahwa korban dalam kondisi hamil.
“Korban ternyata sudah hamil 1 bulan,” kata Iptu Apridony, saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Bandarsyah, Ranai, Natuna, Senin (10/7/2023).
Iptu Apridony melanjutkan bahwa, pelaku merupakan paman kandung korban. Aksi bejatnya itu dilakukan di rumah korban saat kedua orang tua korban tidak di rumah.
“Menurut keterangan tersangka, aksinya itu sudah dilakukannya sejak 2022 hingga Mei 2023, tentunya dengan pemaksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Natuna.
Dia melanjutkan, kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Natuna setelah dilaksanakan nya Operasi Bina Kusuma yang dilaunching pada 26 Juni 2023 lalu.
Operasi tersebut dimaksudkan untuk mencegah, meminimalisir pelecehan seksual serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya pada 4 Juli lalu, sempat melakukan perlawanan tapi berhasil kami amankan,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Bk/Dika)