Polres Natuna Tahan Oknum PNS Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Bawah Umur, Terancam Hukuman Berat

0
13
FOTO : Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, S.H., M.H.

Natuna – Polres Natuna menahan seorang pria berinisial J, yang diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur,” ujar Iptu Richie Putra.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025, dengan lokasi kejadian di sebuah rumah di Kabupaten Natuna. Korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Natuna segera melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan serta kepercayaan terhadap korban.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Kamis, 15 Januari 2026, di Rumah Tahanan Polres Natuna guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Natuna,” tutup Iptu Richie Putra.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini