Lingga – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam pembangunan Dermaga Apung HDPE di Tanjung Buton, Kabupaten Lingga. Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau itu disorot lantaran tidak memasang papan informasi proyek (papan plank) sebagaimana diwajibkan dalam setiap pekerjaan pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai minimnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Warga Pertanyakan Transparansi
Pantauan media di lokasi, tidak tampak papan plank yang memuat informasi penting seperti nilai kontrak, sumber anggaran, nomor kontrak, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan.
“Kami sebagai masyarakat sangat mempertanyakan kenapa proyek sebesar ini tidak memasang papan plank. Tanpa informasi, bagaimana kami tahu anggarannya berapa, siapa kontraktornya, dan sampai kapan pekerjaan ini berlangsung?” ujar Tata, salah seorang warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengawas lapangan dari instansi terkait sebenarnya sudah menanyakan hal tersebut kepada pelaksana proyek. Namun hingga berita ini diturunkan, papan plank masih belum dipasang.
Proyek Mulai Dikerjakan Desember
Proyek Dermaga Apung HDPE Tanjung Buton dilelang pada Agustus–September 2025, namun baru memasuki tahap pengerjaan pada Desember. Proyek ini merupakan satu dari tiga paket dermaga apung yang dikerjakan Dishub Kepri pada tahun ini.
Seluruh paket menggunakan klasifikasi SBU BS011 (Pelabuhan Non-Perikanan), sementara proses lelang dan pengawasan proyek Tanjung Buton berada di bawah Pokja 61.
Dalam dokumen lelang, Pokja 61 telah menetapkan sejumlah persyaratan teknis, termasuk kewajiban penyedia memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Jenjang 6, sesuai standar terbaru jasa konstruksi.
Namun, fakta di lapangan menimbulkan dugaan bahwa pelaksana tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut.
Pelanggaran SOP dan Aturan Keterbukaan Informasi
Ketiadaan papan informasi proyek termasuk pelanggaran terhadap berbagai regulasi, di antaranya:
Perpres 54/2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP tentang kewajiban pemasangan papan proyek
Surat edaran Kementerian PUPR mengenai transparansi proyek konstruksi
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Warga menilai lemahnya pengawasan turut memperburuk keadaan.
“Kami berharap pemerintah dan konsultan turun langsung. Jangan sampai proyek dikerjakan tanpa kontrol, sementara masyarakat tidak diberi informasi apa pun,” ujar warga lainnya.
Dishub Kepri Diminta Berikan Klarifikasi
Hingga kini, publik menunggu penjelasan resmi dari Dishub Provinsi Kepri terkait alasan tidak dipasangnya papan informasi, serta sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV. NJ tersebut.
Ketiadaan papan plank sejak awal pekerjaan dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik penyimpangan dan bertentangan dengan prinsip transparansi yang menjadi dasar pengelolaan anggaran negara.(Bk/Iwan)

















