Bursakota.co.id, Lingga – Permasalahan bahan bakar minyak (BBM) milik masyarakat kembali terjadi di Kabupaten Lingga, diduga agen PT.SC menahan BBM jenis bensin milik salah satu penyalur di Daik Lingga, Selasa (26/10/21).
Hal ini berawal dari tanggal 24 Oktober 2021 lalu, pada tanggal tersebut pihak penyalur BBM itu sudah menyerahkan delivery order (DO) kepada agen yang berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Namun ternyata sejak penyerahan DO tersebut hingga saat ini, pemilik DO BBM itu belum juga mendapatkan minyak, melihat hal ini Ketua Penyalur BBM Kabupaten Lingga Ruslan, mengatakan seharusnya pihak agen melakukan pemberitahuan pada tanggal 24 kemarin jika BBM jenis bensin sudah habis di pangkalan mereka.
“BBM jenis bensin sudah di tebus dari tanggal 24 lalu sampai saat ini belum mendapatkan BBM itu, jadi saya selaku Ketua Penyalur BBM mau meminta pertanggung jawaban pihak agen, sementara BBM itu sangat di butuhkan oleh masyarakat,” kata Ruslan yang akrab di sapa Jagat.
“Harusnya pihak agen bukannya membiarkan hal itu terjadi tampa informasi lebih lanjut dan sangat disayangkan saat pihak pemilik DO sudah melakukan perjalanan untuk mengambil BBM ke pangkalan agen, malah harus menerima kenyataan, jika BBM yang diharapkan ternyata tidak dapat dimuat” lanjutnya .
Yang lebih mirisnya lagi, jelas Jagat, pemilik DO harus mendapatkan alasan yang kurang masuk akal, seperti minyak yang sudah kosong, minyak sudah diambil dan lain-lain, yang pasti dari malam tadi, lanjut dia pemilik DO tidak mendapatkan kepastian tentang BBM jenis bensin sesuai DO yang sudah diserahkan.
“Sebagai Ketua Penyalur BBM, saya tidak puas hati sampai saat ini tidak mendapatkan minyak se liter pun, saya minta pertanggung jawaban dari agen PT.SC dan hari ini alasan mereka tidak bisa muat,” pungkasnya.
Diketahui, segala bentuk pengaturan distribusi dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).***(Iwan)