Bursakota.co.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara DPRD dan Kepala Daerah Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar di Ruang Rapat Utama Lantai I DPRD KKA, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (31/08/2023).
Dirinya menuturkan bahwa rapat yang sedang berlangsung sekarang ini berdasarkan hasil penyusunan jadwal agenda rapat dari Banmus DPRD Bulan Agustus, tentang penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah atas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Dengan telah hadirnya 11 dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan ini saya nyatakan rapat telah Kuorum, rapat saya buka dan terbuka untuk umum,” tutur Hasnidar sembari mengetuk palu 3 kali tanda di bukanya rapat.
Hasnidar juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Secara umum menerangkan tahapan dan penyusunan APBD tahun 2024, agar rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024 yang nantinya akan di bahas oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD dapat disahkan tepat waktu.
“Rapat Paripurna hari ini merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD, yang wajib harus kita laksanakan bersama, yang nantinya semua ini mulai proses Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPRD KKA tersebut juga menjelaskan, rancangan KUA-PPAS merupakan program perioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai dan prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi Bupati terpilih, prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan atau mendahulukan sesuatu yang saat ini dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada, dalam rangka mendukung jalannya roda kepemerintahan.
“Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan, fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain,” jelasnya.
“Hal ini bertujuan agar terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis, rancangan KUA-PPAS pada tahun 2024 ini, kita akui bersama telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Permendagri 84 Tahun 2022,” tambah Hasnidar.
Dirinya mengatakan, rapat paripurna ini untuk memenuhi tata urutan persidangan dan mekanisme dalam agenda rapat ke tahapan selanjutnya dalam penyusunan APBD.
“Untuk itu marilah kita bersama-sama menyepakati penandatanganan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran dan TAPD sebesar Rp.818,726,687,132,”
Bilangan angka-angka ini, sambungnya, berkemungkinan dapat mengalami perubahan. Kendati demikian, ia mengajak sejumlah pihak untuk berpikir positif terhadap keputusan dan pertimbangan nantinya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah KUA dan PPAS oleh Ketua DPRD Anambas dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.(Bk/Jun).