Satpol PP Tertibkan PKL ‘Nakal’ di Sekitar Trotoar dan Bahu Jalan Pelabuhan Tarempa

0
101
Satpol PP Anambas ketika menertibkan PKL di sekitar bahu jalan pelabuhan Tarempa (Foto Istimewa)

Bursakota.co.id, Anambas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penertiban kepad Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di trotoar maupun bahu jalan umum di sekitar wilayah Pelabuhan Tarempa, Rabu (27/7/2022).

Penertiban tersebut berlangsung pukul 08.30 wib dengan menerjunkan sejumlah personil Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Ricart Sihombing, yang lapak atau gerobak PKL nantinha akan dibawa ke Pos Satpol PP Anambas, dilakukan secara persuasif juga edukatif terhadap pedagang yang terjaring.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Ricart Sihombing menuturkan, penertiban ini guna menghimbau para pedagang untuk mentaati aturan dan menjaga ketertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan agar para pedagang taat azaz.

“Kami menertibkan PKL sesuai aturan Perda no 4 tahun 2014. Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa jalan ruang publik yang digunakan bukan sesuai peruntukannya, contoh pedagang menimbun barang material diarea jalan tersebut maka akan kita tertibkan,” tutur Ricart.

Kemudian, ia juga mengungkapkan, berdasar pantauan dilapangan selama ini, para pedagang kerap menguasai lokasi diarea badan jalan, yakni dengan membangun atap atau tenda di bahu jalan, seolah-olaj lokasi itu milik para pedagang, sehingga secara terus – menerus dapat mengganggu aktifitas warga yang lalulalang.

“Jadi hari ini, para pedagang yang terjaring kita beri peringatan atau himbauan bahwasanaya lokasi tersebut adalah jalan umum dan akan kita kembalikan fungsinya,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan, bahwa bagi para pedagang yang telah dieksekusi barangnya bisa segera mengambil ke Pos Satpol PP, nantinya akan dibuat surat perjanjian kepada para pedagang agar tidak kembali mengulangi tindakan seperti ini.

“Para pedagang yang telah ditertibkan bisa mengambil kembali barangnya dengan membawa bukti kepemilikan dan KTP, kita juga akan memvuat surat perjanjian agar tidak melakukan hal ini kembali,” himbau Ricart.

Perlu diketahui sebelumnya juga telah ditertibkan juga para PKL di beberapa tempat sekitar Tarempa dengan lokasi yang berbeda, pada hari ini kembali dilakukan penertiban disekitar Area Jalan Tamban, Kecamatan Siantan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan juga trotoar, karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semrawutnya jalan akibat para PKL nakal. (Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini