Bursakota.co.id, Pematang Siantar – Persoalan pekerja migran dan ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi perhatian dalam Sharing Meeting “Gereja dan Pekerja Migran” yang digelar di GKPS Paniel, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Pematangsiantar, Senin (7/9/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan unsur gereja, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat dan media untuk membahas pelindungan pekerja migran sekaligus memperkuat upaya pencegahan TPPO, khususnya bagi masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri.
Wakil Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Lenta Enni Simbolon, yang menyampaikan sambutan melalui telekonferensi, meminta gereja mengambil peran aktif dalam mencegah TPPO.
Menurut Lenta, persoalan pekerja migran tidak dapat dilepaskan dari isu hak asasi manusia. Keputusan seseorang bekerja ke luar negeri umumnya dilatarbelakangi harapan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Namun, proses migrasi juga memiliki risiko apabila calon pekerja tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai pekerjaan, perusahaan atau lembaga penempatan, dokumen perjalanan, serta hak-haknya sebagai pekerja.
Risiko tersebut dapat berupa penipuan, eksploitasi, kekerasan, perlakuan tidak manusiawi hingga perdagangan orang.
“Gereja tidak boleh hanya hadir sebagai penghibur ketika seseorang mengalami persoalan. Gereja juga dipanggil menjadi suara kenabian yang membela hak-hak mereka yang tertindas,” ujar Lenta.
Karena itu, ia mendorong gereja tidak hanya melakukan pendampingan setelah persoalan terjadi, tetapi juga aktif memberikan edukasi mengenai migrasi aman serta membangun mekanisme pendampingan dan advokasi bagi pekerja migran.
PGI, lanjut Lenta, menempatkan isu hak asasi manusia sebagai salah satu perhatian pelayanan lima tahun ke depan.
Dalam konteks tersebut, advokasi pekerja migran dan pencegahan TPPO menjadi bagian dari upaya gereja memperjuangkan keadilan, perdamaian dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Pelayanan gereja terhadap pekerja migran bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari panggilan iman dan kesaksian gereja di tengah dunia,” katanya.
Lenta berharap Sharing Meeting tersebut tidak berhenti sebagai forum pertukaran pengalaman. Ia mendorong gereja bersama pemerintah dan organisasi terkait menghasilkan rekomendasi serta langkah konkret yang dapat diterapkan dalam pelayanan kepada pekerja migran.
Ephorus GKPS, Pdt. John Christian Saragih, S.Th., M.Sc., mengatakan GKPS bersyukur dapat menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.
John menilai persoalan pekerja migran dan pemenuhan hak asasi manusia perlu mendapat perhatian dalam pelayanan gereja. Jemaat, menurutnya, perlu memperoleh informasi yang cukup mengenai peluang dan risiko bekerja di luar negeri sebelum mengambil keputusan.
“Gereja tidak hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga harus memberikan edukasi, membangun kesadaran, melakukan pencegahan, dan memberikan perlindungan,” ujar John.
Ia mengatakan perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan gereja untuk membangun jejaring pelayanan lintas wilayah.
Dengan jejaring tersebut, gereja setempat dapat dilibatkan apabila terdapat jemaat GKPS yang menghadapi persoalan di daerah lain maupun di luar negeri.
Karena itu, John mendorong gereja menerapkan pendekatan jemput bola dengan membangun jejaring pelayanan di berbagai daerah.
Ia juga mendorong para pendeta memahami persoalan pekerja migran sehingga mampu memberikan edukasi kepada jemaat, khususnya generasi muda yang mempertimbangkan bekerja di luar negeri.
Menurut John, upaya pencegahan penting dilakukan karena keterbatasan informasi mengenai dunia kerja dapat membuat calon pekerja menerima informasi yang keliru atau mengambil keputusan tanpa memahami risiko yang mungkin dihadapi.
GKPS, kata dia, sebelumnya juga pernah memberikan pembekalan kepada pemuda mengenai dunia kerja, termasuk memperkenalkan kondisi lapangan pekerjaan di kawasan industri Batam dan sejumlah daerah di Pulau Jawa.
“Kami berharap gereja semakin mampu hadir untuk mencerahkan, mengajarkan, melindungi, dan memperjuangkan martabat manusia serta menolak segala bentuk eksploitasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran.
Menurut Robert, upaya tersebut melibatkan pemerintah daerah, kementerian yang menangani pelindungan pekerja migran, pemerintah provinsi, imigrasi serta lembaga penempatan dan pelatihan kerja sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menjelaskan perubahan kelembagaan di tingkat pemerintah pusat turut memengaruhi pola koordinasi urusan pekerja migran. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam memberikan informasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Robert mengingatkan calon pekerja migran agar memastikan legalitas perusahaan atau lembaga penempatan sebelum menggunakan jasanya.
*Kita harus memastikan apakah perusahaan atau lembaga penempatan tersebut benar-benar resmi dan legal. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, imigrasi, dan lembaga penempatan,” ujar Robert.
Ia juga menyoroti potensi persoalan ketika seseorang berangkat ke luar negeri menggunakan alasan tertentu, seperti mengunjungi keluarga, mengikuti kegiatan gereja atau keperluan lainnya, tetapi kemudian bekerja tanpa dokumen dan visa yang sesuai.
Menurut Robert, pola tersebut perlu diwaspadai karena status keberangkatan dan aktivitas seseorang di negara tujuan harus sesuai dengan dokumen serta ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat berangkat ke luar negeri dengan alasan tertentu, tetapi kemudian bekerja tanpa dokumen dan visa kerja yang sesuai. Hal seperti ini harus kita waspadai bersama,” katanya.
Robert menilai Sharing Meeting tersebut penting karena mempertemukan berbagai unsur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (Larsen)













