
Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah dan penghuni Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 di Gedung Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (12/8/2026).
Sosialisasi regulasi terbaru tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memahami perubahan kebijakan sekaligus menyiapkan langkah implementasi program bantuan perumahan di Buton Selatan.
Bupati Muhammad Adios menilai, program peningkatan kualitas rumah masyarakat merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, aturan baru tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mempercepat pelaksanaan program Bedah Rumah agar lebih mudah diakses dan tepat sasaran.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah juga memiliki peluang untuk mempercepat penanganan RTLH dengan mekanisme pengusulan dan verifikasi yang lebih sederhana, tanpa mengabaikan ketepatan data calon penerima bantuan.
Dalam sosialisasi itu, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) RI, Heri Jerman, menjelaskan sejumlah perubahan yang terdapat dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Salah satu perubahan berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi. Program yang sebelumnya menggunakan nomenklatur Pengembang Swadaya Bergerak Masyarakat (PSBS) kini diperkenalkan dengan istilah yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat, yakni program Bedah Rumah.
Kemudahan juga diberikan dalam persyaratan penguasaan lahan. Dalam ketentuan terbaru, calon penerima bantuan tidak harus melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi dapat menggunakan Surat Keterangan Penguasaan Lahan dari kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kriteria rumah yang dapat menerima bantuan turut disederhanakan. Apabila sebelumnya sejumlah persyaratan fisik harus dipenuhi secara bersamaan, aturan baru memungkinkan rumah diusulkan ketika terdapat salah satu unsur fisik yang belum memenuhi standar kelayakan.
Meski persyaratan dipermudah, Heri Jerman mengingatkan pemerintah daerah agar tetap memastikan proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara akurat. Hal tersebut penting agar bantuan perumahan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyambut positif penerapan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Menurutnya, peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat memiliki kaitan erat dengan upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan.
Ia menilai pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk rumah layak huni dan lingkungan permukiman yang sehat, merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Atas sosialisasi tersebut, Pemkab Buton Selatan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, KemenPKP, pemerintah desa, serta organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan program Bedah Rumah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan baru.
Dengan penerapan regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap akses masyarakat terhadap bantuan perumahan semakin terbuka, sekaligus memastikan program peningkatan kualitas hunian di Buton Selatan berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Inspektur Jenderal KemenPKP RI Heri Jerman, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Bupati Wakatobi Haliana, jajaran Dinas Perumahan kabupaten/kota, serta Kepala Balai PKP.
Laporan : Haris












