Timsus Polres Anambas Berhasil Amankan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Seberat 215 Gram

0
343
Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.IK menunjukkan Barang Bukti Sabu-sabu yang berhasil di amankan

Bursakota.co.id, Anambas – Timsus Polres Kepulauan Anambas berhasil amankan barang haram Narkotika berjenis Sabu-sabu seberat 215 gram (Brutto).

Kapolres Kepulauan Anambas bersama jajarannya berhasil menemukan 215 Gram Narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Padang Melang, Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jum’at (26/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Anambas, Syafrudin Semidang Sakti S.I.K menjelaskan terkait temuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 215 gram merupakan hasil penyelidikan selama 2 bulan dari Tim Khusus yang dibentuk.

Tim khusus mengumpulkan informasi dari masyarakat dan langsung gelar aksi di lapangan dan melakukan pelacakan akhirnya ditemukan barang tersebut.

“Benar, hari ini, Jum’at (26/11/2021) tim Polres Kepulauan Anambas telah menemukan Narkotika dengan jenis sabu-sabu, ini merupakan hasil Penyelidikan Timsus Polres Anambas selama 2 bulan,” ujar AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K ketika dikonfirmasi.

Dirinya mengatakan, barang Narkotika tersebut ditimbun oleh pemilik di dalam pasir, berbekal informasi yang akurat anggota Timsus Polres Kepulauan Anambas berhasil menemukan barang haram tersebut dengan menggali pasir tempat tersangka menyembunyikan sabu-sabu tersebut.

“Kini barang bukti narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Anambas,” ucapnya.

Lanjut Kapolres AKBP Syafrudin Semidang, untuk kepemilikan barang haram tersebut hingga saat ini belum dapat diketahui identitasnya, hingga kini tim terus melacak dan menggali segala informasi dari semua pihak.

Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu dan berperan aktif dalam menuntaskan kejahatan narkotika saat ini serta memberikan informasi sekecil apapun terkait akan kepemilikan barang tersebut.

“Kita belum menemukan pemilik dari barang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 215 gram tersebut. Kami juga butuh bantuan informasi dari masyarakat sekitar. Untuk itu, perlu pengembangan lebih lanjut dan perlu pendalaman siapa pemilik dari barang bukti tersebut,” Tutupnya Kapolres Kepulauan Anambas Syafrudin Semidang Sakti S.I.K. ***(Jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini