Tindak Lanjut Temuan BPK di Natuna Tahun 2020 Capai 84 Persen

0
400
Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus L.S (foto doni)

Bursakota.co.id, Natuna – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri terdapat 52 item temuan atas pengelolaan keuangan daerah kabupaten Natuna tahun 2020.

Dari 52 tabel temuan LHP BPK, ini Pemkab Natuna telah menindak lanjuti sebesar 84 persen baik temuan administratif maupun temuan yang bersifat pengembalian uang, akibat salah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini dikatakan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus L.S di ruang kerjanya, Selasa (18/01)

Lanjut pria yang akrab disapa M, Amin itu, respon dari Bupati meminta setiap temuan BPK di tindak lanjuti dengan cepat, karena ini akan berpengaruh terhadap opini BPK, jika tidak segera ditindak lanjuti bisa turun dari WTP ke WDP.

“Kan bisa jadi persoalan jika tidak di selesaikan, selain itu jika tidak diselesaikan juga berpengaruh pada zona integritas dari enam area intervensi zona integritas itu salah satunya penyelesaian tindak lanjut temuan BPK dan bisa juga berpengaruh pada KPK, salah satunya ialah pengembalian kerugian negara, nah kalau ini tidak di tindak lanjuti, akan berdampak ke dana isentif daerah,”tutur Robertus.

Robertus juga mengatakan, pada 10 Desember Inspektorat kabupaten Natuna menghadiri rapat bersama BPK Perwakilan Batam, kabupaten Natuna merupakan kabupaten tertinggi Se-Kepri dalam menyelesaikan temuan BPK.

“Terahir kita rapat di batam bersama BPK Perwakilan batam pada tanggal 10 Desember, kita sudah masuk 84 persen dalam tidak lanjut temuan BPK, selain itu kita juga masuk nominasi tertinggi Se-kepri dalam merespon dan menindak lanjuti LHP dari BPK, temuan 2020 dari tindak lanjut ini di mulai dari 2004 sampai sekarang prosesnya terus berjalan, artinya dari 100% temuan BPK 84% sudah kita selesaikan,” paparnya.

Robertus juga menegaskan, temuan yang bersifat pengembalian akan di minta angunan sebagai jaminan.

“Setiap temuan pengembalian jika pihak bersangkutan meminta waktu, kita meminta agunan jaminan surat-surat berharga apa kah itu surat tanah dan aset lainnya sebagai bentuk tanggungjawab dari yang bersangkutan, tegasnya.

Menurut Robertus, pencapaian hasil tidak lanjut temuan BPK tidak lepas dari konsisten dari OPD terkait sehingga tindak lanjut bisa mencapai 84 persen. (don)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini