UPT PPD Natuna Target Pendapatan Pajak Tahun 2023 Sebesar Rp5,3 Milar

0
100
Kepala UPT PPD Natuna, Alpiuzzamari (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Natuna – Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Natuna, menargetkan pendapatan pajak di tahun 2023 sebesar Rp5,3 miliar.

Target pendapatan pajak ini mengalami peningkatan dari tahun 2022, dimana pada tahun 2022 UPT PPD Natuna berhasil mengumpul pungutan pajak sebesar Rp4,897 miliar.

“Untuk tahun 2023 kita ditargetkan lebih tinggi sebesar Rp5,3 miliar, dengan tiga item pajak yang kita kelola, yaitu pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama dan pajak air permukaan,” ujar Kepala UPT PPD Natuna, Alpiuzzamari di ruang kerjanya, Kantor Samsat Natuna Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Rabu (18/01/23).

Alpi menjelaskan, pada tahun 2022 dari pendapatan pajak telah mengumpul pendapatan sebesar Rp. 4,897 miliar, dari tiga Item pajak yang dikelola diantaranya pajak PKB sebesar Rp3,4 miliar, BBN Rp1,4 miliar dan pajak air pembukaan Rp5.600.000 ribu.

“Pendapatan itu khusus untuk kabupaten Natuna saja, sementara kewenangan untuk pengelolaan pajak perpanjangan STNK dan kendaraan baru untuk Anambas sudah di kembalikan lagi ke Anambas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Alpi menambahkan pada tahun 2022 lalu, untuk PKB ada program pemutihan, melalui kebijakan Gubenur Kepri untuk membantu masyarakat. Pada tahun itu pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp3,4 miliar jika dipresentasikan mencapai 100 persen.

“Untuk pajak BBN kita hanya mencapai Rp1,4 miliar, karena faktor ekonomi pada tahun 2022 dalam masa pemulihan pasca pandemi, daya beli masyarakat mengalami penurunan,”pungkasnya.(Bk/Dodi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here