Wali Kota Serahkan Secara Simbolis BST Tahap II untuk 25.207 KK

0
143

BursaKota, Batam- Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), Senin (8/6/2020) pagi ini akan menyerahkan langsung Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap dua, senilai Rp600 ribu untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Batam.

Penyerahan secara simbolis ini akan dilakukan di Kantor Pos Batam Centre. Yang menerimanya sudah ditetapkan by name, by adress oleh Kementerian Sosial RI, berdasarkan data penduduk miskin di daerah.

Berikut rincian penerima BST tahap dua:

– Melalui BNI 1.161 KPM (non tunai)
– Melalui BRI 2.720 KPM (non tunai)
– Melalui PT Pos 21.326 KPM (tunai)
– Total ada 25.207 KPM

Untuk mengingatkan kembali, di bulan Juni 2020 ini, PT Pos akan kembali mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp600 ribu untuk masyarakat Batam. Tahap kedua tanggal 8 hingga 15, dan tahap ketiga tanggal 16 hingga 30.

BST ini merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Tahap pertama sudah dibagikan pada 13 Mei 2020 lalu kepada 24.245 kepala keluarga penerima manfaat.

Adapun penyalurannya masih tetap, melalui tiga wadah, yaitu Bank BNI, BRI, dan Kantor Pos.

Untuk penyaluran melalui BNI dan BRI, dana diberikan dalam bentuk non tunai, secara ditransfer ke rekening penerima. Sedangkan BST yang disalurkan melalui Kantor Pos, diberikan secara tunai.

Ditemui dalam pertemuan dengan PT Pos di kantornya, Jumat (5/6/2020), Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefidin menjelaskan, Pemerintah Kota Batam saat ini terus mengawal proses pencairan agar sampai ke masyarakat yang membutuhkan, utamanya terdampak Covid-19.

“Perintah Pak Wali (Walikota Batam H Muhammad Rudi) melalui Sekda, hak ini disosialisasikan ke masyarakat,” jelasnya.

Agar berjalan tertib, Jefridin juga sudah meminta bantuan pengamanan ke Polresta Barelang, tentu saja juga menyiagakan personel Satpol-PP untuk mengawal.

“Untuk Kepala PT Pos Batam, saya minta agar benar-benar pembagiannya nanti diatur sesuai protokol Covid-19. Saya tak mau bila mendengar keluhan lagi,” tegas Jefridin.

Muncul pertanyaan, bagaimana syarat mendapatkan BST?

Jefridin menjawab, penerima telah ditentukan oleh Kementerian Sosial, berdasar dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dulu namanya: basis data terpadu (BDT).

“Data ini (DTKS) sudah ada hasil sensus 2015 oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Apapun bantuan pemerintah baik pusat maupun provinsi ke Batam, harus berdasar data ini,” terang Jefridin di luar kepala.

Namun sekali lagi, bantuan ini tak boleh ganda. Artinya, bila sudah menerima bantuan dari pemerintah daerah, maka tak boleh lagi terima bantuan dari pemerintah pusat.

Di temui di tempat yang sama, Kepala Kantor Pos Batam Masni Gardenia Augusta mengatakan jajarannya sudah siap membagikan BST ke masyarakat Batam.

“Berdasarkan evaluasi, nanti akan ada perbaikan dari pembagian sebelumnya. Utamanya merujuk pada disiplin Kesehatan Covid-19, juga menjaga agar tak terjadi kerumunan masyarakat,” terangnya. (Mul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here