Wartawan Anambas Tempuh Jalur Hukum, Akun “Ory Jone” Diduga Hina dan Fitnah Profesi Jurnalis

0
68
FOTO : Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Ramadan dan Ketua Promedia Jurnalis Siber (PJS) Anambas, Yahya,

Bursakota.coi.id, Anambas – Sejumlah wartawan di Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun media sosial Facebooj “Ory Jone” ke Polres Anambas, Minggu (26/04/2026).

Akun tersebut diduga telah menyebarkan narasi yang mengandung penghinaan dan fitnah dengan menggeneralisasi profesi jurnalis sebagai “penjilat” di grup Facebook Berita Seputar Anambas.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Ramadan, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa lagi ditoleransi sebagai bentuk kritik.

“Ini sudah masuk pada dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi. Kritik itu sah, tapi tidak dengan cara melabeli dan menyudutkan seluruh wartawan tanpa dasar,” tegas Ramadan.

Ia menyebut, generalisasi tanpa data yang disebarkan di ruang publik berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

“Kalau ada yang dianggap tidak berimbang, sebutkan secara jelas: media mana, berita apa, dan di bagian mana letak kekeliruannya. Tanpa itu, ini hanya tuduhan liar,” ujarnya.

Ketua Promedia Jurnalis Siber (PJS) Anambas, Yahya, menambahkan bahwa langkah hukum ini juga menjadi bentuk sikap tegas terhadap maraknya penyalahgunaan media sosial oleh akun anonim.

“Berlindung di balik anonimitas bukan berarti bebas menyebarkan tuduhan. Justru itu memperkuat dugaan bahwa informasi yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yahya.

Tangkapan layan di grop Facebook Berita Seputar Anambas (BSA) yang mengandung unsur ujaran kebencian atau fitnah terhadap profesi wartawan di Anambas

Menurutnya, para wartawan saat ini tengah menginventarisasi bukti berupa tangkapan layar, rekam jejak unggahan, serta kronologi untuk dilampirkan dalam laporan polisi.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Anambas. Ini penting sebagai efek jera, sekaligus penegasan bahwa profesi jurnalis tidak bisa dihina seenaknya di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan hukum lainnya dapat dikenakan terhadap pihak yang menyebarkan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menanggapi penggunaan istilah “watchdog” yang turut dipelintir dalam narasi tersebut, Ramadan menegaskan bahwa fungsi pers tidak boleh disalahartikan.

“Watchdog adalah fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara profesional dan berimbang. Bukan pembenaran untuk menyerang atau merendahkan profesi dengan istilah yang tidak berdasar,” jelasnya.

Yahya menambahkan, penyalahgunaan istilah jurnalistik menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kerja pers itu sendiri.

“Watchdog bukan ‘anjing’ dalam makna merendahkan. Itu konsep profesional dalam jurnalisme. Kritik harus berbasis data, bukan asumsi yang dipaksakan seolah-olah fakta,” tutupnya.

Para wartawan di Anambas menegaskan bahwa mereka tetap terbuka terhadap kritik, namun menolak segala bentuk generalisasi, penghinaan, dan narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik profesi.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukan tanpa batas, dan setiap pernyataan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini