
Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui Program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Tahun Anggaran 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, saat membuka kegiatan Sosialisasi BSRTLH Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (11/6/2026).
Dalam sambutannya, Irzan menjelaskan bahwa Program BSRTLH merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Bintan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
“Program ini merupakan salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bintan. Dukungan anggaran serta kemudahan dalam proses pengusulan menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan visi Bintan Juara menuju masyarakat yang maju, berdaya saing, inovatif, dan sejahtera,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, upaya penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bintan terus menunjukkan hasil yang positif. Sepanjang periode 2017 hingga 2025, sebanyak 4.605 unit rumah berhasil ditingkatkan kualitasnya melalui berbagai sumber pendanaan.
Mewakili Bupati Bintan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Panca Azdigoena, menyampaikan bahwa keberlanjutan program tersebut tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak yang selama ini mendukung pembangunan sektor perumahan dan permukiman.
“Capaian ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat serta hasil kerja sama seluruh pihak yang terus mendukung program perumahan dan permukiman di Kabupaten Bintan,” katanya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Program BSRTLH dialokasikan bagi 44 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Bintan Utara sebanyak 8 unit, Kecamatan Seri Kuala Lobam 11 unit, Kecamatan Teluk Bintan 7 unit, Kecamatan Teluk Sebong 7 unit, dan Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 11 unit.
Program tersebut didanai melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp1,779 miliar. Bantuan diberikan dalam kategori peningkatan kualitas ringan, sedang, berat hingga total, yang digunakan untuk pembelian material bangunan dan pembayaran upah tukang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Perkim berharap seluruh penerima bantuan memahami mekanisme pelaksanaan program, hak dan kewajiban penerima, serta tata cara pemanfaatan bantuan secara tepat dan sesuai aturan.
Irzan juga menegaskan pentingnya semangat swadaya dan gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan agar hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima bantuan.
“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung proses pembangunan rumah yang lebih layak dan nyaman untuk dihuni,” pungkasnya.
Editor : Papi












