Lingga – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, Ruslan, mendesak DPRD Kabupaten Lingga segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas keresahan nelayan terkait aktivitas kapal isap yang beroperasi di perairan Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga.
Menurut Ruslan, sebagian nelayan mengkhawatirkan aktivitas kapal isap tersebut berdampak terhadap lingkungan laut dan memengaruhi hasil tangkapan ikan. Karena itu, HNSI meminta DPRD menghadirkan pihak perusahaan serta instansi terkait dalam forum RDP untuk memperoleh penjelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Lingga memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait agar persoalan ini dibahas secara terbuka. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kepastian dan solusi yang jelas,” ujar Ruslan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Di satu sisi, kata dia, pihak perusahaan menyampaikan telah memenuhi berbagai kebutuhan yang diajukan masyarakat Desa Pekajang.
Namun di sisi lain, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana manfaat yang diterima nelayan selama aktivitas kapal isap berlangsung.
“Selama belasan tahun PT CPM beroperasi, masyarakat khususnya nelayan masih mempertanyakan hak-hak apa saja yang telah mereka peroleh. Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui sampai kapan aktivitas kapal isap tersebut akan terus berlangsung,” katanya.
Ruslan menegaskan, apabila DPRD Kabupaten Lingga tidak menindaklanjuti permintaan tersebut, HNSI akan menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau agar memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan pihak PT CPM dan instansi terkait.
Menurutnya, forum RDP diperlukan untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat serta memberikan ruang dialog antara nelayan, perusahaan, pemerintah, dan DPRD.
“Kami hanya ingin meluruskan isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. RDP menjadi wadah untuk mendengar semua pihak sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif,” ujarnya.
Ruslan juga mengaku kecewa karena hingga kini DPRD Kabupaten Lingga dinilai belum mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian polemik tersebut.
“Kami berharap DPRD dapat segera memfasilitasi RDP agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan ada kepastian bagi masyarakat nelayan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT CPM maupun DPRD Kabupaten Lingga terkait permintaan RDP yang disampaikan HNSI.
Artikel ini telah dibuat lebih berimbang dengan menegaskan bahwa pernyataan mengenai dampak kapal isap merupakan klaim atau kekhawatiran HNSI dan nelayan, serta menambahkan informasi bahwa konfirmasi dari pihak perusahaan maupun DPRD masih diupayakan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Bk/Iwan)













