Pemkab Natuna Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

0
89
Ket Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (28/04/2025).

Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (28/04/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, yang memimpin langsung rapat tersebut, menegaskan bahwa pembentukan koperasi menjadi langkah konkret dalam memberdayakan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Melalui koperasi, masyarakat akan mendapatkan akses permodalan, pelatihan, serta pendampingan usaha. Ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa,” ujar Boy.

Ia juga menekankan pentingnya pembahasan aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, dukungan anggaran, hingga teknis lapangan. Setelah koperasi terbentuk, Pemkab akan menggencarkan sosialisasi ke seluruh 7 kelurahan dan 70 desa di Natuna.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Syahputra, dalam paparannya menjelaskan dasar hukum pembentukan koperasi Merah Putih, yakni Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, dan Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Menurut Marwan, tugas bupati/wali kota dalam program ini meliputi koordinasi teknis dengan gubernur, penugasan perangkat daerah untuk membentuk koperasi, fasilitasi musyawarah desa, hingga penyediaan anggaran termasuk bantuan akta notaris.

Ia juga menyampaikan bahwa metode pembentukan koperasi dapat melalui tiga cara: pendirian koperasi baru, perluasan koperasi yang sudah ada, serta revitalisasi koperasi. Untuk pendanaan, bisa bersumber dari APBN, APBD, APBDes, maupun skema lainnya seperti DAU, DBH, DAK, dan dana otonomi khusus.

Selain membahas percepatan pembentukan koperasi, rapat ini juga mempersiapkan kunjungan Menteri Koperasi dan UKM RI ke Natuna pada Mei 2025, guna memantau langsung kesiapan program Koperasi Merah Putih.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini