
Bursakota.co.id, Batam – Suasana di aula SMKN 1 dan SMKN 3 Batam tampak berbeda pada Selasa (8/5/2025).
Ratusan siswa duduk rapi, menyimak dengan serius pemaparan dari orang-orang berseragam cokelat khas kejaksaan.
Bukan hari biasa. Hari itu mereka mendapat ilmu yang tak sekadar soal pelajaran akademik, tapi tentang kehidupan, bahaya narkoba, perundungan, dan pentingnya taat hukum.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggencarkan Penyuluhan Hukum dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Tema yang diangkat sangat relevan: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Anti Perundungan (Bullying)”.
Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., tim JMS hadir bersama para jaksa muda lainnya yang energik dan komunikatif. Mereka tidak datang untuk menggurui, melainkan untuk mengajak para siswa memahami hukum dengan pendekatan yang bersahabat.
“Kalian adalah generasi emas bangsa. Kalau tidak paham hukum sejak sekarang, maka kalian akan rentan jadi korban, bahkan pelaku pelanggaran hukum,” ujar Yusnar dengan tegas namun bersahabat.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika dua istilah yang kerap disalahartikan.
Ia menyebutkan jenis-jenis zat tersebut, efeknya bagi tubuh, serta jerat hukumnya yang bisa berujung pada hukuman seumur hidup bahkan mati.
Penjelasan hukum pun dikupas tuntas, dari Pasal 111 hingga 148 dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya menakut-nakuti, narasumber juga membahas soal rehabilitasi bagi penyalahguna dan peran masyarakat dalam pencegahan.
“Narkoba bukan cuma merusak tubuh, tapi menghancurkan masa depan. Sekali coba, bisa sulit kembali,” tegasnya sambil memperlihatkan tayangan video pendek tentang kisah nyata pecandu muda.
Memutus Rantai Perundungan
Sesi berikutnya, giliran Kasi III Hendry Sipayung, S.H., M.H. yang membahas fenomena bullying perilaku yang sering dianggap remeh tapi berdampak besar bagi korban maupun pelaku.
Hendry menyoroti fakta bahwa perundungan bisa terjadi dalam bentuk verbal, fisik, sosial, bahkan digital (cyberbullying).
Ia juga mengajak siswa merenung tentang dampaknya: korban jadi depresi, takut sekolah, dan kehilangan kepercayaan diri; sedangkan pelaku bisa tumbuh menjadi pribadi agresif, tidak empatik, dan sulit bersosialisasi.
“Sekali saja membuat orang lain ketakutan, itu sudah bisa dikategorikan sebagai bullying. Jangan pernah anggap enteng,” tegas Hendry.
Para siswa diajak untuk tidak diam jika melihat perundungan, melainkan berani bersuara dan melapor. Pihak sekolah juga didorong untuk membentuk lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua siswa.
Respon Antusias Pelajar dan Guru
Kegiatan ini diikuti sekitar 550 siswa, dengan masing-masing sekolah menghadirkan kepala sekolah dan guru pendamping. Kepala SMKN 1 Batam, Drs. Deden Suryana, M.Pd, serta Kepala SMKN 3 Batam, Agus Syahrir, S.Pd., M.Pd, menyambut baik kegiatan edukatif ini.
“Ini sangat membantu membangun karakter dan kesadaran hukum siswa. Kami berharap ini bisa rutin dilakukan,” ujar Deden.
Sesi tanya jawab menjadi penutup yang menarik. Para siswa, yang awalnya malu-malu, mulai berani mengangkat tangan, bertanya soal jerat hukum terhadap pengguna narkoba, hingga cara menghadapi perundungan di sekolah.
Menanam Nilai, Menuai Masa Depan
Program Jaksa Masuk Sekolah bukan sekadar kegiatan penyuluhan, tapi bagian dari gerakan membangun karakter dan revolusi mental generasi muda. Bahwa pelajar bukan hanya butuh cerdas secara akademik, tapi juga tangguh secara moral dan hukum.
Di tengah tantangan zaman yang makin kompleks, hadirnya jaksa di ruang kelas menjadi simbol nyata: hukum bukan menakutkan, tapi harus dipahami dan dijadikan pelindung sejak dini.
Editor : Papi