Rumah Makan Bebe Cafe Urus Sertifikasi Halal BPJPH, Wujud Komitmen Sajikan Menu Aman dan Berkah

0
64
Pemilik Rumah Makan Bebe Cafe dan karyawan bersama Ketua LP3H MA

Natuna – Dalam upaya memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan bagi pelanggan, Rumah Makan Bebe Cafe yang berlokasi di Ranai, Kabupaten Natuna, mulai mengurus sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Langkah ini menjadi bukti komitmen manajemen Bebe Cafe dalam memastikan seluruh menu yang disajikan tidak hanya lezat dan higienis, tetapi juga terjamin kehalalannya sesuai dengan syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemilik Bebe Cafe, Barmawi, mengatakan bahwa pengurusan sertifikat halal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus profesional kepada para konsumen.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap makanan dan minuman yang disajikan di Bebe Cafe aman, higienis, dan tentunya halal. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” ujarnya.

Menurut Barmawi, proses pengurusan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme resmi BPJPH dengan melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Seluruh bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan diverifikasi secara ketat untuk memastikan tidak ada unsur yang diragukan kehalalannya.

“Kami juga berterima kasih kepada LP3H yang telah memberikan bimbingan serta memfasilitasi proses ini. Semoga sertifikasi halal ini segera terbit agar pelanggan kami merasa semakin tenang dan percaya. Kami mengajukan 10 menu makanan dan 10 menu minuman,” tambahnya.

Langkah Bebe Cafe sejalan dengan program nasional “Wajib Halal Oktober 2024” yang dicanangkan BPJPH, di mana seluruh pelaku usaha makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat pada Oktober 2026.

Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H MA), Arizki Fil Bahri, menyambut baik inisiatif Bebe Cafe sebagai contoh pelaku usaha kuliner lokal yang peduli terhadap jaminan produk halal.

“Kami mengapresiasi langkah Bebe Cafe yang proaktif mengurus sertifikasi halal. Ini menunjukkan kesadaran dan kepedulian pelaku usaha terhadap pentingnya kehalalan serta kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Ia berharap semakin banyak pelaku usaha kuliner di Natuna mengikuti jejak serupa, agar daerah ini dapat menjadi contoh destinasi wisata kuliner yang aman, nyaman, dan sesuai prinsip halal.

“Kami juga mengimbau seluruh pelaku UMKM agar segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegas Arizki.

Dengan langkah ini, Bebe Cafe Natuna tidak hanya memperkuat kepercayaan pelanggan, tetapi juga berkontribusi aktif dalam mendukung visi nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini