Bursakota.co.id, Buton Tengah – Aliansi Suara Parlemen Jalanan 19 (ASPJ 19 ) Pada tahun 2024 Kabupaten buton tengah mencapai angka kemiskinan tercatat sebesar 14,4%. Angka ini mencerminkan tentang kemiskinan ekonomi di kabupaten buton tengah.
Merujuk Pada Inpres No 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan ekstrem, maka pemerintah Kabupaten Buton Tengah melaksanakan Koordinasi dengan kementrian sosial pada tanggal 09 Mei 2025 sekaligus membentuk MOU antar Pemda Buton Tengah dan Kemesos RI dalam menangani angka kemiskinan yang terjadi dikabupaten buton tengah, Sabtu (7/2/2026)
Melalui MoU tersebut pada tanggal 10 Mei 2025 Pemda dan Pihak Kepala Sentral Meohai dan Balai PU disimpulkan terdapat kekurangan penggunaan USN sebagai penyelenggara sekolah Rakyat yaitu Bangsal Makan dan Dapur.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa Pembangunan Sekolah Rakyat dapat menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas, terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan dipelosok, guna memutus mata rantai kemiskinan dan memertakan akses pendidikan serta membentuk generasi berkarakter, mandiri dan berjiwa nasionalisme di buton tengah.
Terkait polemik Pembangunan Dapur Sekolah Rakyat yang di lakukan pemerintah Kabupaten Buton tengah melalu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Buton Tengah kami menilai ini bukan sebuah polemik, ada beberapa alasan yang menjadi rujuk terkait Penggunaan Pembangunan Dapur Sekolah Rakyat yang menggunakan Dana BTT Tahun 2025.
Merujuk pada Pepres No 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan ekstrem, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang secara tehknis di jabarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007.
Ada 3 (tiga) opsi dalam penggunaan dana BTT, Pertama Diperuntukan Keadaan Darurat, Kedua Dalam Keadaan Mendesak, dan Ketiga Bantuan Sosial yang tidak direncankan.
Opsi yang kedua yang diambil oleh Pemda Kab.Buton Tengah melalui dinas PUTR untuk menggunakan dana BTT dalam pembangunan Dapur Sekolah Rakyat. Definisi kebutuhan mendesak dalam opsi kedua dalam penggunaan dana BTT tidak harus dipandang sempit, karena Inpres Nomor 8 Tahun 2025 adalah salah satu payung hukum dalam pengelolaan dana BTT untuk menekan angka kemiskinan melalui program dibidang pendidikan.
Melalui Riswan Zakaria dirinya sepakat mendukung sepenuhnya pembangunan Dapur Sekolah rakyat yang dilakukan oleh pemerintah Buton tengah. Ini merupakan singkoronisasi program, yang di mana pembangunan Dapur sekolah rakyat akan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan Program secara nasional, Sehingga ini akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Ujarnya
“Disisi lain,sekolah rakyat memberikan Peluang bagi anak-anak didik yang tidak mampu untuk bisa bersaing di sekolah rakyat,”tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan Ketua Pansus DPRD Buton tengah yang menyatakan itu anggaran siluman, Menurut kami itu adalah kekeliruan Ketua Pansus DPRD Buton Tengah.
Betapa tidak, anggaran pembangunan Dapur Sekolah Rakyat telah mendapat persetujuan DPRD dan Pemerintah daerah Buton Tengah sebagaimana terjabarkan Dalam peraturan daerah Tentang APBD-P tahun 2025 dan DPA lanjutan Tahun 2026.
Dirinya juga menekankan, Dalam Pembahasan KUA PPAS DPRD kemana saja selama ini, atau hanya meneropong Pokir untuk diintervensi. Lugasnya
Dirinya berharap inspektorat menelaah persoalan ini sehingga tidak menjadi bola liar yang dapat menghambat pembangunan daerah yang kita cinta ini. tutupnya.
Laporan : Aan













