Telaah Peprek No 20 tahun 2025 Pendidikan atau Komoditas, Menggugat Praktik Bisnis di Balik Tarif Baru Kampus

0
238
FOTO : Eks Ketua Bem Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Indra

Bursakota.co.id, Baubau – Baru-baru ini, Universitas Halu Oleo mengeluarkan kebijakan yang cukup mengejutkan melalui Peraturan Rektor (Peprek) Nomor 20 Tahun 2025, Jum’at (13/2/2026).

Dalam bagian pertimbangannya, secara eksplisit disebutkan bahwa penetapan tarif ini bertujuan untuk menerapkan “praktik bisnis yang sehat” dalam pengelolaan universitas.

Diksi ini tentu menjadi pemantik api bagi mahasiswa, apakah kampus kini telah bergeser menjadi sebuah entitas bisnis di mana pendidikan dipandang sebagai produk komersial?

Saat di konfirmasi Eks Ketua Bem Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Indra mengatakan bahwa, ada beberapa alasan kuat mengapa peraturan ini layak dipertanyakan:

1. Hak Mahasiswa Miskin yang “Bersyarat” Janji mengenai tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau berprestasi terdengar seperti angin segar. Namun, jika kita teliti Pasal 7 ayat (3), terdapat klausul “jebakan” yang menyatakan bahwa pemberian tarif nol rupiah tersebut harus tetap “mempertimbangkan kondisi keuangan” universitas.

Hal ini berarti hak mahasiswa kurang mampu untuk mendapatkan keringanan biaya bukanlah jaminan mutlak, melainkan bersifat fluktuatif tergantung isi kas kampus. Jika kondisi keuangan universitas dinilai tidak mencukupi, apakah hak mahasiswa miskin akan dikorbankan demi menjaga stabilitas bisnis BLU?

2. “Pajak” Riset: Beban Berat di Garis Finish
Bagi mahasiswa tingkat akhir, Pasal 8 mungkin menjadi momok yang paling nyata. Memang disebutkan bahwa layanan penunjang dibebaskan bagi mereka yang menyusun tugas akhir, namun pembebasan ini tidak berlaku
jika mahasiswa menggunakan jasa laboratorium, peralatan, atau bahan spesifik.

Dalam kasus tersebut, mahasiswa justru tetap diwajibkan membayar tarif sebesar 50%. Bagi mahasiswa rumpun sains atau teknik yang risetnya bergantung penuh pada alat laboratorium, kebijakan ini tak ubahnya seperti “pajak riset” yang membebani mereka tepat saat mereka berusaha lulus.

3. Fenomena “Micro-Charging” pada Fasilitas Dasar
Universitas kini tampak memberlakukan tarif untuk hampir setiap jengkal fasilitas yang ada. Bayangkan, penggunaan Komputer/PC saja dikenakan tarif Rp100.000,00 per sesi.

Mahasiswa yang ingin melakukan penelitian pun harus membayar sewa meja laboratorium (Bench Fee) sebesar Rp200.000,00 per judul penelitian. Bahkan, penggunaan alat-alat dasar seperti mikroskop binokuler pun memiliki tarif Rp5.000,00 per jam.

Dengan UKT yang terus dibayarkan setiap semester, mahasiswa tentu berhak bertanya: ke mana larinya uang kuliah mereka jika untuk duduk di laboratorium atau menggunakan komputer saja harus kembali merogoh kocek?

4. Iuran Pengembangan yang Fantastis
Bagi rekan-rekan jalur mandiri, angka Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dalam peraturan ini sangat mencolok. Untuk program studi Pendidikan Dokter, biaya IPI kategori tertinggi mencapai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Angka yang sangat besar ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran bahwa pendidikan berkualitas hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial luar biasa, sementara akses bagi anak bangsa yang cerdas namun terbatas biaya semakin terjepit.

5. Biaya Administrasi dan Denda yang Mencekik
Sikap “bisnis yang sehat” ini bahkan merambah ke hal-hal kecil. Denda keterlambatan pengembalian buku perpustakaan ditetapkan sebesar Rp5.000,00 per hari. Di sisi lain, bagi mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai, tarif Semester Antara dipatok cukup tinggi, hingga mencapai Rp300.000,00 per SKS untuk rumpun tertentu.

Peraturan ini memang memberikan fleksibilitas bagi universitas, namun jika tidak dikawal, fleksibilitas tersebut bisa berubah menjadi komersialisasi ugal-ugalan yang menempatkan beban finansial di atas pundak mahasiswa.

Secara keseluruhan, jika transparansi dan komunikasi tidak dikedepankan, peraturan ini sangat mungkin dipandang sebagai upaya universitas untuk membebankan biaya operasional lebih besar ke punggung mahasiswa demi mengejar predikat “bisnis yang sehat”.ujar Indra

“Sudah saatnya kita bertanya: apakah “bisnis yang sehat” di kampus harus dicapai dengan cara membuat dompet mahasiswa menjadi “sakit”,” tutupnya.

Laporan : Aan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini