
Bursakota.co.id, Asahan – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor UP A/ 73/ 1/ 2026/ SPKT SATRESNARKOBA/ POLRES ASAHAN POLDA SUMUT, pada tanggal 27 Februari 2026 satres narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan vape liquid.
Bertempat di Aula Wira Satya Lt II, Polres Asahan, pada Selasa, (03/03/2026) Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H S.I.K, M.H, didampingi Kepala Kesbangpol dengan diwakilkan , Kepala BNN Asahan, Kajari Asahan, Kasat Res Narkoba AKP Mulyoto, SH., M.H. Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli D Damanik dalam keterangan persnya mengatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, (27/02/2026) sekira pukul 14.00 WIB, dan sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun yang menjadi tersangka adalah,
1. Amaluddin Firdaus Panjaitan alias Nemo, (Inisial AFP) alias N (34), Islam, Wiraswasta, alamat Jalan Jamin Ginting, Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balal, Provinsi Sumatera Utara, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
2. Darma Rusdiansyah alias Darma (Inisial DR) alias D (24), Islam, Wiraswasta, alamat Jalan Gel Pamali, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
3. Faiz Hamid alias Pais (Inisial FH) Alias P (23), Islam, Wiraswasta, alamat Jalan Murai 2 Nomor 112, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan 10 bungkus teh Cina warna hijau merk GUAR YUN WANG berisi narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) buah cartridge vape merk 7 eleven berisi cairan diduga etomidate, 1 (satu) unit mobil brio warma merah nopol BK 1371 VQA, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda ADV warna ungu tanpa nopol, 5 (lima) unit Handphone, 1 (satu) buah karung warna biru, dan 1 (satu) buah karung warna putih.
Kapolres memaparkan kronologis penangkapan, yang mana pada hari Jumat, (27/02/2026), sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki jaringan peredaran gelap Narkotika yang berinisial DR alias D dan FH alias P, saat ditangkap tersangka sedang berada diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk honda ADV warna ungu tanpa nopol, dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 10 (sepuluh) bungkus teh Cina warna hijau merk GUAR YUN WANG berisi narkotika sabu brutto 10.000 gram yang berada di dalam jok dan 891 buah cartridge vape merk 7 eleven berisi cairan diduga etomidate berada diatas tangki minyak sepeda motor yang dikendarai oleh FH Alias P.
Pada penangkapan, tersangka mengaku diperintahkan oleh AFP alias N untuk diserahkan kepada AFP alias N.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Poires Asahan melakukan pengejaran terhadap AFP alias N. Lalu, sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap AFP alias N yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil brio warna merah nopol BK 1371 VQA.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka AFP alias N, DR alias D dan FH Alias P Diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2028 tentang Penyesuaian Pidana Dan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 Tahun.
Dari keterangan tersangka AFP alias N, DR alias D dan FH Alias P, kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
Dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak 10 (Sepuluh) Kg dan 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) buah cartridge vape merk 7 eleven berisi cairan diduga etomidate dapat menyelamatkan 11.000 (sebelas ribu) jiwa manusia.(Rik)












