
Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad membacakan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan, serta dihadiri para anggota dewan dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025, yang mencakup urusan wajib, urusan pilihan, hingga pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.
Ansar juga menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ dilakukan dengan mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun 2025, guna menjaga konsistensi kebijakan dan keselarasan target pembangunan daerah.
Dari sisi kinerja pembangunan, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa capaian indikator pembangunan Provinsi Kepri menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. Dari total 458 indikator kinerja yang diukur, sebanyak 436 indikator atau 95,20 persen berada pada kategori sangat tinggi, sementara 14 indikator (3,06 persen) berada pada kategori tinggi, dan hanya sebagian kecil yang berada pada kategori sedang dan rendah.
“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari dukungan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta kerja keras seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan,” ujar Ansar.
Realisasi APBD 2025 Capai 95,39 Persen
Gubernur Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan didampingi untuk pimpinan lainnya. (Harun/DISKOMINFO KEPRI)
Dari aspek keuangan daerah, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 juga menunjukkan kinerja yang cukup baik, terealisasi sebesar Rp3,729 triliun lebih (95,39 persen) dari target sebesar Rp3,910 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp3,932 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp3,733 triliun lebih atau 94,94 persen. Belanja tersebut meliputi belanja operasional, belanja modal, serta belanja transfer yang seluruhnya menunjukkan tingkat realisasi yang tinggi.
Selain itu, pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp27,291 miliar atau 100,01 persen dari target, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) mencapai Rp22,291 miliar.
Dalam pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan empat urusan pemerintahan, yakni pertanian, kepemudaan dan olahraga, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta transmigrasi, dengan realisasi anggaran mencapai 92,46 persen.
Mengakhiri penyampaiannya, Gubernur Ansar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri atas dukungan yang telah diberikan selama ini, serta berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.
“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Mari kita jadikan evaluasi ini sebagai pijakan untuk menjadikan Kepulauan Riau semakin maju dan sejahtera,” tutup Ansar.
Editor : Papi












