Li Claudia Chandra Tegas, Pengerukan Pasir Ilegal di Batam Tak Ditoleransi

0
16
FOTO : Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra,

Batam – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik pengerukan pasir ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan serta menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan sampah, banjir, hingga aktivitas ilegal yang mengancam kondisi Kota Batam di masa depan.

“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir hingga kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan. Setiap pelanggaran yang memperburuk keadaan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

Sikap tersebut bukan tanpa alasan. Saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat berdampak serius, mulai dari pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam upaya pembenahan lingkungan, pemerintah menerapkan langkah internal dan eksternal secara simultan. Penindakan eksternal dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk menertibkan aktivitas ilegal, baik oleh individu maupun badan usaha.

“Sudah banyak perusahaan besar yang kami beri peringatan keras, bahkan sampai pencabutan izin karena melanggar aturan lingkungan,” ungkapnya.

Sementara itu, dari sisi internal, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam terus membenahi sistem perizinan dan tata kelola lingkungan hidup. Penegakan hukum juga diterapkan secara tegas terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran atau keterlibatan dalam aktivitas merusak lingkungan.

“Tidak ada pengecualian. Semua pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan, baik itu oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Li Claudia menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan untuk menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam. Ia juga mengingatkan bahwa Batam sebagai kota metropolitan yang terbuka tetap menuntut setiap warganya untuk taat hukum.

“Kami tidak melarang siapa pun datang ke Batam. Namun mari bersama-sama menjaga kota ini dengan mematuhi aturan demi kenyamanan bersama,” tutupnya.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini