Satreskrim Polres Lingga Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Peragakan 25 Adegan

0
19
FOTO : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Batu Kacang, Kabupaten Lingga, Senin (18/5/2026).

Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Batu Kacang, Kabupaten Lingga, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta menyusun fakta hukum secara akurat sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, Maidir Riwanto, dan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Lingga serta penasihat hukum tersangka.

Dalam pelaksanaannya, diperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan sesuai keterangan tersangka.

Sebanyak tiga adegan diperagakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan korban di wilayah Pasir Kuning, sementara 22 adegan lainnya dilakukan di rumah tersangka di kawasan Setajam.

Seluruh rangkaian adegan bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kapolres Lingga, P. M. Nababan, melalui Kasat Reskrim IPTU Maidir Riwanto menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu rasa cemburu.

“Diketahui hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran adik tersangka yang tinggal satu rumah. Tersangka merasa cemburu terhadap korban, yang kemudian memicu terjadinya tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka berinisial Z alias J (43) nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan istri sirinya. Motif pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan adik kandung tersangka sendiri berinisial BS.

Hubungan rumah tangga siri antara tersangka dan korban diketahui telah berlangsung kurang lebih dua tahun sejak 2024.

Usai melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun berkat sinergitas tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, tersangka berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Lingga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaksanaan rekonstruksi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jalannya perkara secara transparan.

“Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap tindak pidana kekerasan akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini