
Bursakota.co.id, Anambas – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, memimpin rapat koordinasi implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Senin (18/05/2026).
Rapat koordinasi digelar sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait pelaksanaan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, implementasi regulasi tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, standar pembiayaan, hingga administrasi pendukung lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar menegaskan pentingnya seluruh perangkat daerah segera memahami aturan baru agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Peraturan yang baru harus segera dipahami bersama agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penganggaran. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku,” ujar Sahtiar.
Menurutnya, implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian, termasuk terkait standar pembiayaan dan pemberian honorarium pada kegiatan tertentu. Karena itu, koordinasi dan diskusi bersama dinilai penting guna memastikan seluruh OPD memahami batasan serta ketentuan yang berlaku.
Sahtiar juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antarperangkat daerah guna mencegah terjadinya miskomunikasi yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan program pemerintahan.
“Penyamaan persepsi menjadi langkah penting agar seluruh OPD dapat menjalankan tugas secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dapat berjalan optimal sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran daerah semakin akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ya dengan kegiatan ini kita berharap untuk pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran daerah dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.(BK/Jun).












