Kabupaten Natuna kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang hingga kini belum menemukan kepastian, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) dari pemerintah pusat.
Ironisnya, persoalan ini terjadi justru di daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil migas strategis nasional.
Di tengah besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki, Natuna masih bergulat dengan berbagai keterbatasan anggaran.
Ketidakpastian penyaluran DBH migas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah berdampak nyata terhadap jalannya pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pemerintah daerah tentu tidak bisa bergerak maksimal ketika sumber pendapatan yang menjadi salah satu tulang punggung fiskal daerah tidak memiliki kepastian waktu pencairan maupun besaran yang diterima.
Akibatnya, perencanaan pembangunan menjadi terganggu, program prioritas terhambat, bahkan pelayanan dasar masyarakat ikut terdampak.
Padahal Natuna bukan daerah biasa. Kabupaten ini merupakan wilayah perbatasan terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga.
Posisi strategis tersebut menempatkan Natuna bukan hanya sebagai daerah administratif semata, tetapi juga wajah kedaulatan negara di ujung utara NKRI.
Sudah sepatutnya daerah perbatasan seperti Natuna mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah pusat, terutama dalam hal kepastian anggaran pembangunan.
Sebab menjaga wilayah perbatasan tidak cukup hanya dengan narasi kedaulatan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pembangunan yang nyata dan kesejahteraan masyarakat yang merata.
Selama ini masyarakat Natuna juga kerap mempertanyakan keadilan atas kekayaan migas yang dihasilkan dari daerah mereka.
Di satu sisi, hasil bumi Natuna menjadi bagian penting bagi pendapatan negara. Namun di sisi lain, daerah penghasil justru masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, mahalnya biaya logistik, persoalan listrik, air bersih, hingga konektivitas antarwilayah.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka wajar apabila muncul kekecewaan di tengah masyarakat. Sebab harapan besar terhadap keberadaan industri migas belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, dana bagi hasil migas yang belum tersalurkan ke Kabupaten Natuna mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2025 mencapai Rp96 miliar. Nilai tersebut tentu bukan angka kecil bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas seperti Natuna.
Pemerintah pusat perlu memberikan kepastian yang jelas terkait mekanisme maupun jadwal penyaluran DBH migas agar daerah dapat menyusun kebijakan pembangunan secara terukur dan berkelanjutan.
Sudah saatnya daerah penghasil mendapatkan perlakuan yang lebih adil. Sebab kekayaan alam semestinya menjadi berkah bagi masyarakat sekitar, bukan justru menghadirkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Editor: Papi












