Kejari Natuna Tuntaskan Kasus Penadahan Lewat Restorative Justice, Korban dan Tersangka Berdamai

0
128
FOTO : Prosesi penghentian penuntutan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (23/6/2026), dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, Bupati Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kapolres Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Natuna, tokoh agama, serta pihak korban dan tersangka beserta keluarga.

Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menghentikan penuntutan perkara pidana penadahan atas nama Jumiati binti Fahri melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), status hukum tersangka dipulihkan dan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan ditetapkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Natuna Nomor 6/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tertanggal 22 Juni 2026.

Prosesi penghentian penuntutan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (23/6/2026), dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, Bupati Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kapolres Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Natuna, tokoh agama, serta pihak korban dan tersangka beserta keluarga.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Kabupaten Natuna.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejati Kepri, Dr. Diah Yuliastuti, mengapresiasi sikap korban, Ahmad Sapuari, yang telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa adanya tekanan maupun paksaan.

“Kejujuran itu sangat mahal harganya. Kami mengingatkan kepada tersangka agar senantiasa bersyukur atas kebesaran hati korban dan menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk berubah menjadi pribadi yang lebih jujur di masa mendatang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Natuna Cen Sui Lan turut memberikan apresiasi atas penerapan mekanisme keadilan restoratif oleh Kejari Natuna.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak.

Perkara ini bermula pada awal Maret 2026 saat tersangka diminta membantu menggadaikan sejumlah perhiasan emas di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Sedanau oleh Dhonnie Sartika, yang perkaranya diproses secara terpisah. Dalam proses tersebut, tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa perhiasan yang digadaikan merupakan hasil tindak pidana pencurian milik Ahmad Sapuari.

Atas perbuatannya, tersangka sempat dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penadahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh persyaratan penerapan Restorative Justice terpenuhi.

“Tersangka telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut diterima tanpa syarat. Seluruh barang bukti berupa perhiasan emas juga telah dikembalikan sehingga kerugian korban dipulihkan sepenuhnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam ketentuan penerapan keadilan restoratif.

“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat,” tegas Erwin.

Melalui penghentian penuntutan ini, Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang mampu memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan prinsip Restorative Justice.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini